KAJIAN FUTURISTIK TERHADAP PENGATURAN BENTUK DAN SANKSI TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Main Article Content

Ferdianto Purna Otong Rosadi Iyah Faniyah

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam Rancangan KUHP (RKUHP) yang terdapat dalam Buku II Rancangan KUHP (RKUHP) diatur pada delik khusus yang salah satunya adalah korupsi. Ada lima pasal kejahatan inti (core crime) yang diadopsi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tindak Pidana Korupsi). Dari lima pasal yang diadopsi, tiga di antaranya diancam pidana penjara dan denda yang lebih ringan. Penurunan jumlah pelanggaran juga terjadi dalam pengaturan korupsi, dari 7 bentuk korupsi yang diatur dalam undang-undang korupsi saat ini menjadi hanya 5 (lima) bentuk korupsi. Implikasi yuridis pengaturan korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan RUU KUHP 2019 antara lain mengurangi bentuk-bentuk korupsi yang menjadi delik korupsi dan ancaman pidana yang dianggap lebih rendah.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
PURNA, Ferdianto; ROSADI, Otong; FANIYAH, Iyah. KAJIAN FUTURISTIK TERHADAP PENGATURAN BENTUK DAN SANKSI TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA. UNES Journal of Swara Justisia, [S.l.], v. 4, n. 4, p. 322-331, jan. 2021. ISSN 2579-4914. Available at: <http://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/187>. Date accessed: 30 sep. 2023. doi: https://doi.org/10.31933/ujsj.v4i4.187.
Section
Artikel

References

Buku-Buku:

Barda Nawawi Arief, RUU KUHP Baru: Sebuah Restrukturisasi/Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Indonesia, Penerbit Pustaka Magister, Semarang, 2007

BPHN, Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia, Binacipta, Jakarta, 1983

Elwi Danil, Korupsi: Konsep, Tindak Pidana, dan Pemberantasannya, Raja Grafindo, Jakarta, 2011

Ermansjah Djaja, Meredesain Pengadilan Tindak Pidana Korupsi : Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PPU-IV-2006, Sinar Grafika, Jakarta, 2010

Memberantas Korupsi Bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Sinar Grafika, Jakarta, 2010

Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-undang, Rajawali Pers, Jakarta , 2010

Shinta Agustina, Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kerangka Pembaruan Hukum Pidana, Disampaikan dalam Kegiatan Review RUU KUHP dan Upaya Pemberantasan Korupsi, diselenggarakan oleh ICW, Jakarta, 2 Februari 2015

, Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali Dalam Penegakan Hukum Pidana, Themis Books, Depok, 2014

Mahfud MD, Politik Hukum Pembentukan Undang-undang Pasca Amandemen UUD 1945, Konpress, Jakarta, 2012

Marwan Effendy, Teori Hukum dari Perspektif Kebijakan, Perbandingan dan Harmonisasi Hukum Pidana, Referensi, Jakarta, 2014

M.Ali Zaidan, Menuju Pembaruan Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta 2015

Teguh Sulistia dan Aria Zurnetti, Hukum Pidana Horizon Baru Pasca Reformasi, Raja Grafindo, Jakarta, 2011

Trisno Raharjo, Potensi Masalah Perumusan Delik Pidana Korupsi dalam RUU KUHP, Disampaikan dalam FGD Diskusi Terbatas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jurnal, Selasa 8 Okrober 2017, Hotel Grand Tjokoro, Yogyakarta

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi dan Nepotisme.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>