KAJIAN FUTURISTIK TERHADAP PENGATURAN BENTUK DAN SANKSI TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Main Article Content

Ridwan Ridwan

Abstract

Dalam pertumbuhan ekonomi dan teknologi saat ini, masyarakat dituntut cepat dan produktif untuk memenuhi kebutuhan (needs) dan keinginannya (wants) seperti moda transportasi yakni motor dan mobil. Atas dasar itu akhir-akhir ini perusahaan pembiayaan menjamur untuk memberikan jasa dibidang pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Untuk mengontrol dan mengawasi perusahaan pembiayaan dalam menjalankan usahanya, OJK berperan dalam memberikan perlindungan hukum agar konsumen-konsumen perusahaan pembiayaan agar senantiasa tidak merugikan konsumen dalam menjalankan usahanya. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitan pembahasan diatas dapat dijelaskan bahwa: Peran Otoritas Jasa Keuangan Perwakilan Sumatera Barat dalam penyelesaian sengketa konsumen dengan perusahaan pembiayaan di Kota Padang adalah sebagai fasilitator untuk menerima pengaduan dan meneruskan penyelesaian sengketanya melalui LAPS, peran Otoritas Jasa Keuangan Perwakilan Sumatera Barat dalam penyelesaian sengketa konsumen dengan perusaan pembiayaan di Kota Padang adalah sebagai gerbang terakhir dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen dibidang pembiayaan konsumen dan kendala Otoritas Jasa Keuangan Perwakilan Sumatera Barat dalam penyelesaian sengketa konsumen dengan perusaan pembiayaan di Kota Padang yakni adanya tumpang tindih norma sehingga OJK Perwakilan Sumbar kebingungan dalam mengambil kebijakan, kurangnya sosialisasi dan informasi terkait aturan-aturan yang memberikan perlindungan bagi konsumen pengguna jasa perusahaan pembiayaan, keberadaan dan kedudukan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Konsumen (LAPS) yang berada dibawah naungan OJK hanya di Jakarta, sehingga penyelesaian sengketa melalui OJK Perwakilan Sumbar menjadi tidak efektif dari segi biaya dan waktu.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
RIDWAN, Ridwan. KAJIAN FUTURISTIK TERHADAP PENGATURAN BENTUK DAN SANKSI TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA. UNES Journal of Swara Justisia, [S.l.], v. 4, n. 4, p. 332-342, jan. 2021. ISSN 2579-4914. Available at: <http://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/202>. Date accessed: 30 sep. 2023. doi: https://doi.org/10.31933/ujsj.v4i4.202.
Section
Artikel

References

Sunaryo, Hukum Lembaga Pembiayaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Adrian Sutedi, Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan, Raih Asa Sukses, Jakarta, 2014.
Arinto Tri Wibowo, Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.
Ni Made Nita Widhiadnyani, “Tanggung Jawab Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Pengganti Bank Indonesia Dalam Pengawasan Lembaga Perbankan”, Vol. IV No.2, Kertha Semaya, Denpasar.
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Edisi Revisi, Kencana, Jakarta., 2011.
Malayu S.P. Hasibuan, Manajemen: Dasar, Pengertian, dan Masalah, Cet. ke-9, Bumi Aksara, Jakarta, 2011.
Ngakan Putu Surya Negara, “Perlindungan Nasabah Perbankan Melalui Otoritas Jasa Keuangan”, Vol.6, No.2, Kertha Semaya, Denpasar, 2018.
Made Dwi Juliana, “Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Mengenai Perlindungan Hukum Bagi Investor Terhadap Tindakan Tippee Yang Melakukan Insider Trading Dalam Perdagangan Saham”, Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol IV No. 2, Denpasar, Bali, 2015.
Sidharta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2004, hlm. 35
Wawancara dengan Mendi Rahmadi, Deputi Direktur OJK Perwakilan Sumatera Barat, 16 April 2019.
Wawancara dengan Sdr.Irawati, Kabag Pengawasan IKNB OJK Perwakilan Sumatera Barat di Padang, tanggal 06 Mei 2019.
Wawancara dengan MHD.Syukri.S.E, Kepala Cabang PT. CIMB Niaga Auto Finance Cabang Padang, di Padang, tanggal 24 Mei 2019.