PEMUNGUTAN SUARA ULANG PADA PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2019 OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PADANG

Main Article Content

Muhammad Daniel Arifin

Abstract

Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, Faktor penyebab dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 di Kota Padang adalah terjadinya pelanggaran administrasi. Bentuk pelanggaran administrasi yang dilakukan adalah diperbolehkannya pemilih yang memiliki KTP elektronik untuk menggunakan hak pilih di TPS lain diluar domisili sesuai KTP elektronik tanpa mengurus pindah memilih sebelumnya. Pelanggaran ini memenuhi kriteria dilakukannya Pemungutan Suara Ulang sesuai pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni terdapat pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dan tidak terdaftar dalam  DPT dan DPTb menggunakan hak pilih pada proses pemungutan suara. Hal ini juga berarti telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS karena memberi kesempatan kepada pemilih ber KTP elektronik untuk menggunakan hak pilih tidak di lokasi TPS sesuai alamat yang tercantum pada KTP elektronik. Kedua, Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Padang dilakukan terhadap 46 TPS pada 27 April 2019 dengan Keputusan KPU Kota Padang setelah dilakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap pelanggaran pemilu yang berimplikasi Pemungutan Suara Ulang. Pelaksanaan pemungutan suara ulang hanya dilakukan terhadap surat suara yang bermasalah saja dengan mengundang kembali pemilih yang terdaftar di DPT dan DPTb, saksi dan Pengawas Pemilu.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
ARIFIN, Muhammad Daniel. PEMUNGUTAN SUARA ULANG PADA PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2019 OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PADANG. UNES Journal of Swara Justisia, [S.l.], v. 6, n. 3, p. 209-217, oct. 2022. ISSN 2579-4914. Available at: <http://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/263>. Date accessed: 30 sep. 2023. doi: https://doi.org/10.31933/ujsj.v6i3.263.
Section
Artikel

References

Titik Triwulan. Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Prenada Media, Jakarta. 2010.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Putusan Mahkamah Kostitusi Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pemilu Serentak Legislatif dan Presiden dan Wakil Presiden

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Nomor 179 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Di Kota Padang.