KARAKTER HALUAN NEGARA DARI MASA KE MASA DAN IMPLIKASINYA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA PASCAREFORMASI

Haluan Negara Dari Masa ke Masa Sistem Ketatanegaraan Pascareformasi

Authors

  • Ilhamdi Putra
    ilhamdiputra@law.unand.ac.id
    Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Indonesia, Indonesia
April 9, 2023
April 9, 2023

Downloads

Sebelum UUD 1945 diamandemen, GBHN merupakan acuan pembangunan nasional berkala yang ditetapkan MPR selaku Lembaga Tertinggi Negara yang kemudian eksistensinya berakhir setelah amandemen dilakukan. Di tengah kendala visi pembangunan, wacana amandemen kelima untuk mengakomodir Haluan Negara melalui PPHN kian menyeruak. Wacana itu memunculkan dua topik analisa ihwal pengaturan Haluan Negara dari masa ke masa, dan implikasinya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pascareformasi. Kajian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan teknik pengumpulan data kepustakaan. Penelitian ini berkesimpulan bahwa dalam kurun 40 tahun keberlakuan UUD 1945 lama (1959-1999), GBHN memiliki karakter berbeda pada dua rezim yang pernah berkuasa. Demokrasi Terpimpin berorientasi pada pembangunan ideologis guna membentuk karakter negara-bangsa, sedangkan Orde Baru berorientasi pada pembangunan fisik melalui penanaman modal asing. Namun kedua rezim sama-sama menyelenggarakan kekuasaan otoriter untuk menjamin terselenggaranya visi Haluan Negara. Sementara reformasi memodifikasi konsep Haluan Negara melalui Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang nomenklaturnya ditempatkan dalam undang-undang dan dijalankan dengan prinsip otonomi daerah. Hal ini mengakibatkan visi pembangunan lebih terstruktur dan sistematis dengan melibatkan seluruh pemangku jabatan di tingkat pusat hingga daerah. Sedangkan wacana amandemen kelima untuk mengakomodir PPHN berpotensi disruptif karena dilakukan di tengah pemerintahan yang bercorak executive heavy.