PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEREDARAN PANGAN OLAHAN BERUPA MINUMAN BERALKOHOL TIDAK SESUAI STANDARD PADA DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS

(Analisis Laporan Polisi Nomor LP/A/191/VII/2019/Spkt Polda Sbr)

Authors

  • Tio Setiawan Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Ekasakti, Padang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31933/ujsj.v5i3.226

Keywords:

Peredaran Pangan Olahan, Minuman beralkohol, Tindak Pidana

Abstract

Minuman beralkohol termasuk pangan olahan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 19 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Minuman beralkohol disamping menimbulkan efek memabukkan, juga memiliki dampak negatif yaitu perilaku menyimpang bagi yang mengkosumsinya. Minuman beralkohol marak beredar ditengah masyarakat, yang ironinya masih saja ditemukan minuman beralkohol yang tidak sesuai standard sebagaimana kasus yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat pada laporan polisi nomor LP/A/191/VII/2019/Spkt Polda Sbr. Dari hasil penyidikan terungkap pelaku memproduksi dan menjual minuman beralkohol merek TKW BROTHER tidak sesuai standard yang dapat merugikan masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian, pembahasan dan analisis, dapat disimpulkan pertama, Penyidikan tindak pidana minuman beralkohol tidak sesuai standard adalah diawali atas laporan masyarakat, selanjutnya ditindaklanjuti penyidik dengan  pengamatan dan berhasil menemukan tersangka pengedar minuman beralkohol yang tidak sesuai standard yang diracik sendiri oleh tersangka. Kedua, Kendala yang dihadapi penyidik meliputi kendala internal yaitu belum adanya koordinasi antara penyidik Ditreskrimsus dengan fungsi intelejen dalam monitoring peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai standard, disamping itu semakin kompleksnya tindak pidana di bidang Indagsi sehingga membutuhkan uji laboratorium terlebih dahulu dan kendala eksternal yaitu minimnya laporan masyarakat terkait minuman beralkohol dan budaya masyarakat suka mengkonsumsi miras tanpa memperdulikan kandungan dalam miras tersebut.  Ketiga, upaya penyidik dalam mengatasi kendala internal adalah dengan menjalin koordinasi dengan fungsi Intel dan BBPOM dalam monitoring peredaran minuman beralkohol guna meminimalisir peredarannya. Sedangkan upaya untuk melakukan kendala eksternal adalah dengan memberikan sosialisasi bahaya miras dengan melibatkan fungsi kamtibmas dalam penyuluhan hukum dimasyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Aziz, Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, Ikhtiar Baru van Hoeve, Jakarta, 1997

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Cetakan Pertama, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002

Adhi Wibowo, Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek, Hayfa Pres, Padang, 2012

Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana, Rangkang Education Yogyakarta & PUKAP-Indonesia, Yogyakarta, 2012

Andi Hamzah, Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) Di Dalam KUHP, Sinar Grafika, Jakarta, 2017

Antonoius Sujata, Reformasi dalam Penegakan Hukum, Djambatan, Jakarta, 2000

Buchari Said, Ringkasan Pidana Materil, Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Bandung, 2008

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijkan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005

C Saparinto, Bahan Tambahan Pangan, Kanisius, Yogyakarta, 2010

Dellyana,Shanti,Konsep Penegakan Hukum., Liberty, Yogyakarta, 1988, hlm. 37

Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2014

Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung, 2011

Gerson bawengan, Penyidikan Perkara Pidana dan Teknik Interogasi, Pradya Paramita, Jakarta, 1977

HR. Ridwan, Hukum Administrasi Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001

Hamidi, Metode Penelitian Kualitatif. Aplikasi Praktis Pembuatan Proposal dan Laporan Penelitian, UMM, Malang, 2004

Hartono, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, 2010

M.Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, 2012

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta, 1993

Mohammad Kemal Darmawan, Strategi Pencegahan Kejahatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 1994

P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997

Prajudi Atmosudirjo, Hukum Administrasi Negara, Graha Indonesia, Jakarta, 1966

R. Sugandhi, KUHP dan Penjelasannya, Usaha Nasional, Surabaya, 1980

Redaksi Sinar Grafika, Undang-Undang Kepolisian Negara Dilengkapi Dengan Peraturan Pemerintah Lainya , Sinar Grafika, Jakarta, 2003

Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) Perspektif Eksistensialisme Dan Abolisionalisme, Bina Cipta, Jakarta, 1996

Satochid Kartanegara, Hukum Pidana Bagian Pertama, Balai Lektur Mahasiswa, 2009

Selo Soemardjan, Masalah Kriminalisasi dan Dekriminalisasi dalam Rangka Pembaruan Hukum Nasional, Bina cipta, Jakarta, 1986

Philipus M. Hadjon, Tentang Wewenang, Yuridika, No.5&6 Tahun XII, September – Desember, 1997

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegeakan Hukum, Cetakan Kelima, Raja Grafindo Persada, Jakarta 2004

Tim Penyusun, Buku Pedoman Penyusunan Usulan Penelitian Dan Tesis, Program Studi Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Ekasakti, UNES, Padang, 2019

Wira Sutedi, Konsumen panduan layanan konsumen, Gramedia, Jakarta, 2007

Yesmil Anwar & Adang, Sistem Peradilan Pidana (Konsep, Komponen & Pelaksanaannya dalam Pengakan Hukum di Indonesia), Widya Padjadjaran, Bandung, 2011

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Hukum Acara Pidana

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Minuman Beralkohol
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2014 tentang Manajemen Penyidikan Perkara Pidana.

Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 71/M-Ind/Per/7/2012 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol

Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
C. Artikel/ Jurnal

Eko Teguh Pribadi, Penyalahgunaan Alkohol di Indonesia: Analisis Determinan, SWOT, dan Carat, Journal of Health Science and Prevention, Vol.1, April, 2017 ISSN 2549-919X

Muhammad Mulyadi, Darurat Miras Oplosan, Info Singkat Kesejahteraan Sosial, Vol, No. 24/IIP3DI/Desember/2014

Slamet Tri Wahyudi, Problematika Penerapan Pidana Mati dalam Konteks Penegakan Hukum di Indonesia, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 1, Nomor 2 Juli 2012, ISSN : 2303-3274

Downloads

Published

2021-10-28

How to Cite

Setiawan, T. (2021). PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEREDARAN PANGAN OLAHAN BERUPA MINUMAN BERALKOHOL TIDAK SESUAI STANDARD PADA DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS: (Analisis Laporan Polisi Nomor LP/A/191/VII/2019/Spkt Polda Sbr). Unes Journal of Swara Justisia, 5(3), 275-290. https://doi.org/10.31933/ujsj.v5i3.226

Similar Articles

1-10 of 236

You may also start an advanced similarity search for this article.