PELAKSANAAN EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-VII/2019 PADA MASA PANDEMI COVID 19 DI KOTA PADANG

Authors

  • Misnar Syam Universitas Andalas, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.349

Keywords:

Pelaksanaan Eksekusi, Jaminan Fidusia, Putusan MK No 18/PUU-VII/2019

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi No 18/PUU-XVII/2019 menyatakan parate eksekusi dapat dilakukan dengan syarat adanya kesepakatan  debitor dan kreditor telah wanprestasi dan debitor menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Jika  tidak  eksekusi dilakukan dengan penetapan pengadilan. Ini akan menimbulkan permasalahan mengenai tidak adanya kejelasan atas prosedur  atau mekanisme penentuan serta proses eksekusinya dikaitkan pada masa pandemi covid 19 dimana kemampuan debitor dalam membayar pembiayaan/kreditnya sangat lemah disebabkan dampak pandemi covid-19, begitu juga yang terjadi di Kota padang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis dengan pendekatan masalah menggunakan eksplanatoris. Jenis data yang digunakan data primer dan sekunder. Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Permasalahan  dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana pelaksanaan jaminan fidusia Pasca putusan Mahkamah Konstitusi No 18/PUU-XVII/2019  Pada Masa Pandemi Covid 19? Kesimpulannya adalah lembaga pembiayaan tetap melaksanakan eksekusi objek jaminan fidusianya dengan parate eksekusiEksekusi objek jaminan fidusia pada masa pandemi covid 19 di kota Padang, pada lembaga pembiayaan masih dilakukan dengan upaya paksa dengan menggunakan parate eksekusi, sedang lembaga perbankan tidak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku
Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi, 2014, Penelitian Hukum (Legal Research), Sinar Grafika, Jakarta.
DY Witanto, 2015, Hukum Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen (aspek Perikatan, PEndaftaran, Dan Eksekusi), Cetakan Pertama, Mandar Maju, Bandung.
Rachmadi Usman, 2011, Hukum Kebendaan, Sinar Grafika, Jakarta.
Tan Kamelo, 2014, Hukum jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan yang Didambakan, Cetakan Pertama, Alumni, Bandung.
Titik Triwulan Tutik, 2008, Hukum Perdata dalam Sistim Hukum Nasional, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Yahya Harahap, 2014, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.

Peraturan Perundang-undangan
UUD 1945
KUHPerdata
HIR/RBg
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus 2019.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.

Jurnal, Website
https//kliklegal.com/putusan-mk-terkait-eksekusi-jaminan-fidusia-menambah-beban-pengadilan/
https://news.detik.com/berita/d-3735063/tanpa-sertifikat-fidusia-debt-collector-tak-boleh-eksekusi-di-jalan
https://www.sunedu.id/id/restrukturisasi-kredit-pembiayaan-di-tengah-pandemi-covid-19/
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e33eadb79653/pasca-putusan-uu-jaminan-fidusia--simak-aturan-debtcollector-di-beberapa-negara/
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Putusan No.147/Pdt.G/2020/PN Pdg
Perjanjian Pembiayaan PT Toyata Astra Financial Servis Cabang Padang No 1811948853.

Downloads

Published

2023-07-01

How to Cite

Syam, M. (2023). PELAKSANAAN EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-VII/2019 PADA MASA PANDEMI COVID 19 DI KOTA PADANG. Unes Journal of Swara Justisia, 7(2), 335-345. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.349

Similar Articles

1-10 of 202

You may also start an advanced similarity search for this article.