PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI WAJIB PAJAK YANG TERHUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN PADA KANTOR DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA PADANG

Authors

  • Boiziardi AS Fakultas Hukum Universitas Taman Siswa, Padang, Indonesia
  • Meita Lefi Kurnia Fakultas Hukum Universitas Taman Siswa, Padang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.350

Keywords:

Sanksi Administratif, Pajak Bumi, Bangunan

Abstract

Kendala bagi pemerintah dalam memberikan sanksi di bidang hukum pajak adalah belum optimalnya sosialisasi kepada masyarakat sebagai wajib pajak mengenai pentingnya membayar pajak dan sanksi yang akan diterima apabila wajib pajak melalaikan kewajibannya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis. Penerapan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terhutang pajak bumi dan bangunan perkotaan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Padang dikenakan denda sebesar 2% perbulan dengan maksimum denda sebesar 48% atau setara dengan 2 tahun. Kendala dalam penerapan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terhutang pajak bumi dan bangunan perkotaan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Padang adalah kesadaran masyarakat membayar pajak masih rendah, pengetahuan masyarakat tentang pajak bumi dan bangunan masih rendah dan pemilik bangunan tidak berada di dalam kota. Solusi dalam mengatasi kendala penerapan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terhutang pajak bumi dan bangunan perkotaan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Padang adalah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, mengadakan sosialisasi dan melakukan konfirmasi dengan wajib pajak yang berdara di luar kota.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku-Buku
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Bohari, 1995, Pengantar Hukum Pajak, Raja Grafika, Jakarta.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, 2014, Pedoman Umum Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.
Mardiasmo, 2013, Perpajakan, Andi Offset, Yogyakarta.
Mustaqiem, 2014, Perpajakan Dalam Konteks Teori dan Hukum Pajak di Indonesia, Buku Litera, Yogyakarta.
Sahya Anggara, 2016, Hukum Administrasi Perpajakan, Pustaka Setia, Bandung.
Suparnyo, 2012, Hukum Pajak Suatu Sketsa Asas, Pustaka Magister, Semarang.
Wirawan B. Ilyas dan Ricarhd Birton, 2011, Hukum Pajak, Salemba Empat, Jakarta.
Zainuddin Ali, 2015, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 7 tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Peraturan Walikota Padang Nomor 90 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah.
Peraturan Walikota Padang Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Website
https://id.routestofinance.com/what-is-semistructuredinte rview, diakses tanggal 30 Juni 2021. https://bapenda.padang.go.id/?p=1503 diakses tanggal 7 Agustus 2022.

Downloads

Published

2023-07-02

How to Cite

AS, B., & Lefi Kurnia, M. (2023). PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI WAJIB PAJAK YANG TERHUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN PADA KANTOR DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA PADANG. Unes Journal of Swara Justisia, 7(2), 411-419. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.350

Similar Articles

1-10 of 74

You may also start an advanced similarity search for this article.