PEMENUHAN HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017

Authors

  • Riastri Haryani Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana, Bekasi

DOI:

https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.364

Keywords:

Hak Politik, Penyandang Disabilitas, Tindakan Afirmatif

Abstract

Langkah afirmatif ialah metode yang diterapkan oleh sejumlah besar orang untuk memberikan perlakuan yang setara terhadap individu dengan disabilitas, sehingga mereka dapat menjadi anggota legislatif yang sama dengan masyarakat umum. Undang-Undang menetapkan bahwa hak untuk dipilih dalam jabatan publik adalah hak yang sama bagi individu dengan disabilitas. Memberikan perlakuan khusus terhadap orang dengan disabilitas merupakan hal yang diperlukan mengingat bahwa mereka adalah minoritas yang terpinggirkan, namun pada saat yang sama, konstitusi menjamin hak-hak mereka.. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative yang bersifat deskriptif analitis. Sangat penting untuk meningkatkan peran penyandang disabilitas agar mereka dapat memiliki bagian yang jelas dalam kehidupan dan undang-undang yang dibuat harus sedikit banyak memberikan perlindungan bagi mereka sebagai minoritas. Diperlukan penambahan Undang-Undang yang memastikan hak politik penyandang disabilitas dalam pembagian jatah kursi anggota legislatif sehingga keikutsertaan mereka dalam jajaran legislator dapat menciptakan peraturan yang pro-disabilitas.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad, Ikhsan. “Pilar Kelima Demokrasi”,Yogyakarta: Deepublisher, 2016.
Amiruddin, dan Zainal Asikin. “Pengantar Metode Penelitian Hukum”, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2004.
Aristoteles. “Politik” , terj. Saut Pasaribu, Jakarta: Narasi, 2017. Azyumardi. “Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani”, Jakarta: ICCE UIN Jakarta, 2000.
Budiman, Arief. “Teori Negara, Negara, Kekuasaan Dan Ideologi”, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2002.
Rasjidi, Lili dan B. Arief Sidharta, “Filsafat Hukum Madzab Dan Refleksi”, Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 1994.
Soekanto, Soerjono. “Pengantar Penelitian Hukum”, cet-3 Jakarta: UI Press, 1986.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji, “Penelitian Hukum Normatif Suatu Tujuan Singkat”, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006.
Tim Penyusun Pedoman Penelitian Karya Ilmiah Fakultas Syariah,”Pedoman Penelitian Karya Ilmiah”. Malang UIN Press, 2012..
Abidin, Zainal. “Konsep Maslahah Mursalah Al-Thufi Dan Signifikasinya Bagi Dinamisasi Hukum Islam”, Syariah: Jurnal Ilmu Hukum VII, No 1 (Juni 2007).
Gerungan, Pingkan. “Perspektif Pemenuhan Hak Spil dan Hak Perempuan Dalam Hak Asasi Manusia Di Indonesia”, Lex Administratum No.4 2005 Vol.3, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/868.
Nawawi, Juanda“Demokrasi Dan Clean Governance”, http://www.resepkita.com forum/ pop printer_friendly-.asp?TOPIC_ID=1380, diakses tanggal 20 Mei 2020.
Huda, Ni’Matul. "Hak Politik Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasca Reformasi." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, vol. 21, no. 2, Apr. 2014, pp. 203-226, doi:10.20885/iustum.vol21.iss2.art3.
Muhmmad, Faisal Ridho. “Kedaulatan Rakyat Sebgai Perwujudan Demokrasi Di Indonesia”, Agenda Buletin Hukum dan Keadilan, no 8e (2017): 79, http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/adalah/article/download/8428/4561
Undang-Undang Dasar 1945 beserta perubahannya
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Undang-Undang Nomer 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomer 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik.
Undang-Undang Nomer 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Undang-Undang Nomer 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Downloads

Published

2023-07-05

How to Cite

Haryani, R. (2023). PEMENUHAN HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017. Unes Journal of Swara Justisia, 7(2), 541-548. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.364

Similar Articles

1-10 of 174

You may also start an advanced similarity search for this article.