Penafsiran Konstitusi Tentang Kearifan Lokal (Studi Terhadap Peran Mahkamah Konstitusi)

Authors

  • Faizal Adi Surya Universitas Muria Kudus
  • Lidya Christina Wardhani Universitas Muria Kudus
  • Adissya Mega Christia Universitas Muria Kudus
  • Marsatana Tartila Tristy Universitas Muria Kudus

DOI:

https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i4.423

Abstract

Dua hal yang signifikan dalam amandemen Undang Undang Dasar 1945 adalah deliberasi kekuasaan dan pembentukan Mahkamah Konstitusi. Deliberasi kekuasaan membuat kedudukan pemerintah pusat dan daerah dalam posisi yang hampir setara. Deliberasi juga membuat aspirasi lokalitas kembali bersuara setelah pada masa sebelumnya sentralisasi pemerintah pusat dalam menjalankan pemerintahan sangat dominan. Aspirasi lokal yang kelak dikenal sebagai kearifan lokal menjadi semangat baru dalam pembangunan Ilmu Hukum. Mahkamah Konstitusi sebagai kekuasaan kehakiman yang baru, memiliki fungsi perlindungan Hak Asasi Manusia dan penafsir konstitusi. Sebagai penafsir konstitusi, Mahkamah Konstitusi memiliki peran yang strategis dalam menjaga semangat lokalitas dalam bingkai perlindungan hak asasi manusia. Disisi yang lain, variabel Kearifan Lokal adalah frasa epistemik yang harus mendapatkan penjelasan akademik yang bisa dikembangkan. Hal ini yang membuat penelitian ini urgen untuk dilakukan. Penelitian ini menguraikan peran Mahkamah Konstitusi melalui kewenangannya dalam menafsirkan kearifan lokal dalam perspektif konstitusi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arizona, Yance, (2023). Adat Sebagai Strategi Perjuangan dan Mobilisasi Hukum (Adat as Strategy for Legal Struggle and Legal Mobilization). The Indonesian Journal of Socio-Legal Studies, 2(2), 3.

Azhari, Aidul Fitriciada. (2011). UUD 1945 sebagai Revolutiegrondwet Tafsir Postkolonial atas gagasan-gagasan Revolusioner dalam Wacana Konstitusi Indonesia. Yogyakarta: Jalasutra.

Aulia, M. Zulfa. (2020). Friedrich Carl von Savigny tentang Hukum: Hukum sebagai Manifestasi Jiwa Bangsa, Undang: Jurnal Hukum, 3(1), 201-236.

Darmawan, Iwan. (2022). Essensi Mazhab Sejarah dalam Perkembangan Filsafat Hukum. PAJOUL (Pakuan Justice Journal Of Law), 3(1), 1-14.

Hadiati, Mia. (2022). Observing The Differences in Constitutional Court Decision About the Legal Age of Marriage. Jurnal Konstitusi, 19(3), 646.

Muzakkir, Muhammaf Rofiq. (2022). Dekolonialisasi; Metodolog Kritis dalam Studi Humaniora dan Studi Islam. Yogyakarta: Yayasan Bentala Tamaddun Nusantara.

Morudu, Ntebo L dan Maimela, Charles. (2021). The Indigenisation of Customary law : Creating an indigeneous legal pluralism within the south African dispensation : possible or not?, De Jure Law Journal, 54(1), 54–69.

Peter Mahmud Marzuki (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Putri, Adeline Dyah Kasetyaning dan Suwanto, Yohanes. (2022). Kewenangan Dan Fungsi Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesi. Sovereignity: Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional, 1(4), 600.

Safaat, Muchamad Ali, dkk. (2017). Pola Penafsiran Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Periode 2003 - 2008 dan 2009 – 2013. Jurnal Konstitusi, 14(2), 234-261.

Simarmata, Ricardo. (2018). Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat. Jurnal Mimbar Hukum. 30(3), 468.

Downloads

Published

2024-02-04

How to Cite

Surya, F. A., Lidya Christina Wardhani, Adissya Mega Christia, & Marsatana Tartila Tristy. (2024). Penafsiran Konstitusi Tentang Kearifan Lokal (Studi Terhadap Peran Mahkamah Konstitusi). Unes Journal of Swara Justisia, 7(4), 1393-1402. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i4.423