Kajian Hukum Tentang Ijin Aransemen Lagu Tanah Papua Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Authors

  • Yuliana Diah Warsiki Susi Irianti Universitas Cenderawasih, Jayapura

DOI:

https://doi.org/10.31933/ujsj.v8i1.484

Keywords:

Hak Cipta, Aransemen, Kota Jayapura

Abstract

Kajian Hukum Tentang Ijin Aransemen Lagu Tanah Papua Berdasarkan Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta”. Tujuannya untuk mengetahui dan memahami mekanisme hukum tentang aransemen lagu Tanah Papua berdasarkan Undang – undang  No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan untuk mengetahui penjelasan dari para arranger tentang perijinan melakukan aransemen lagu Tanah Papua. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa untuk melakukan ijin aransemen yang perlu diperhatikan adalah Hak Eksklusif pemegang Hak Cipta yakni Hak Moral dan Hak Ekonomi dari si pencipta Lagu atau pemegang Hak Cipta tersebut  sesuai yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Hak Moral disini yaitu dengan mencantumkan nama dan lain-lain yang tertulis dalam Pasal 5 ayat (1) UUHC adanya Lisensi berupa perjanjian tertulis dan membayar Royalti (Hak Ekonomi Pasal 8) sebagai penghargaan atas ciptaan. Ternyata dari dua narasumber yang merupakan pelaku aransemen (arranger) lagu Tanah Papua tidak melakukan ijin kepada pencipta lagu tersebut dikarenakan kurang pengetahuannya tentang aturan dan UUHC. Karena lemahnya pengawasan dan pemantauan pemerintah atau lembaga-lembaga dibidang Hak Cipta mengenai perijinan suatu karya cipta pengetahuan tentang Undang-undang Hak Cipta yang masih kurang dalam masyarakat khususnya (para arranger) dan banyak yang masih kurang menghargai karya seni musik khususnya di Papua karena kurang pemahamannya mengenai Hak Cipta.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arif Lutviansori, Hak Cipta dan Perlindungan Foklor di Indonesia, Graha Ilmu , Yogyakarta, 2010.

Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual (Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual, 2013).

Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi, Peneliatian Hukum (Legal Research), Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

H.OK. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Depok: Rajagrafindo Persada, 2015

Hoeve, Van, Ensiklopedia Indonesia Buku 4, Ichtiar Baru, Jakarta

Miller, M. Hugh, tanpa tahun, Pengantar Apresiasi Musik, diterjemahkan oleh Triyono Bramantyo PS. dari Introduction to Music : A Guide to Good Listening, Institut Seni IndonesiaYogyakarta, Yogyakarta.

Suyud Margono, Hukum Hak Cipta Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2010.

R. Diah Imaningrum Susanti, Hak Cipta Kajian Filosofis Dan Historis, Malang, 2017

Supramono, Gatot, Hak Cipta dan Aspek-Aspek Hukumnya, Jakarta: Rineka Cipta, 2010

Utomo, Tomi Suryo, 2009, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global: Sebuah Kajian Kontemporer, Yogyakarta: Graha Ilmu, hlm. 1

Republik Indonesia Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Orang Asli Papua.

Undang-Undang No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus.

Downloads

Published

2024-04-20

How to Cite

Susi Irianti, Y. D. W. (2024). Kajian Hukum Tentang Ijin Aransemen Lagu Tanah Papua Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Unes Journal of Swara Justisia, 8(1), 149-155. https://doi.org/10.31933/ujsj.v8i1.484

Similar Articles

1-10 of 201

You may also start an advanced similarity search for this article.