Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Pencurian Listrik di Kota Manokwari

Authors

  • Polikarpus Ramar Universitas Caritas Indonesia
  • Bernardus Horokubun Universitas Caritas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31933/b1v5gk74

Keywords:

Pencurian Listrik, Penegakan Hukum, Sosial Ekonomi, Budaya Hukum, Kota Manokwari

Abstract

Pencurian listrik di Kota Manokwari menjadi masalah serius yang mengganggu kelancaran pasokan energi dan berdampak pada ekonomi lokal. Meskipun peraturan hukum terkait pencurian listrik sudah ada, tantangan dalam penegakan hukum dan rendahnya kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif pencurian listrik mempersulit upaya penanggulangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap pencurian listrik, serta pengaruh faktor sosial, ekonomi, dan budaya dalam mempengaruhi perilaku masyarakat terhadap pencurian listrik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurangnya fasilitas, personel, serta kesadaran hukum di masyarakat menjadi hambatan dalam penanggulangan pencurian listrik. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan edukasi hukum, penguatan norma sosial, serta kerja sama antara pihak terkait untuk menanggulangi masalah ini.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asshiddiqie, J. (2005). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press.

Azhary. (1995). Negara Hukum Indonesia (Analisis Yuridis Normatif tentang Unsur-Unsurnya). Depok: UI Press.

Dwiyanto, A. &. (2020). Penanganan Tindak Pidana Pencurian Listrik (Pasal 362 KUHP) di Wilayah Hukum Polres Metro Bekasi Kota. Jurnal Kriminologi Indonesia, 7(2).

Fitriani, D. &. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Listrik dari Tindak Pidana Pencurian Listrik (Pasal 362 KUHP) di Indonesia. Jurnal Legality, 6(2).

Handini, M. A. (2020). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tindak Pidana Pencurian Listrik di Kabupaten Sidoarjo. Jurnal Kajian Hukum dan Kriminalitas, 7(1).

Hapsari, D. A. (2019). Relevansi Penerapan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Terhadap Perbuatan Pencurian Listrik. Jurnal Ilmu Hukum, 16(2).

Mujiyanto S., S. A. (2014). Manajemen Rantai Penyediaan dan Pemanfaatan Energi Nasional. Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Prasetyo, A. H. (2022). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tindak Pidana Pencurian Listrik di Kabupaten Sidoarjo. Jurnal Kajian Hukum dan Kriminalitas, 9(1).

Putra, Y. A. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Arus Listrik di PT. Perusahaan Listrik Negara Nusa Tenggara Barat (Studi di Kota Mataram). Jurnal Universitas Mataram.

Rahmawati, A. P. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pencurian Arus Listrik Dalam Perspektif Kriminologi. Jurnal Ilmu Hukum, 21(1).

Rondonuwu, G. K. (2017). Penerapan Sanksi Pidana Dalam Pasal 51 Ayat (3) Undang-Undang Republik Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Ketenagalistrikan Di PT PLN (Persero) Wilayah Suluttenggo Area Manado. Jurnal Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Soeroso, R. (2013). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Downloads

Published

2025-01-25

How to Cite

Ramar, P., & Horokubun, B. (2025). Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Pencurian Listrik di Kota Manokwari. Unes Journal of Swara Justisia, 8(4), 835-845. https://doi.org/10.31933/b1v5gk74

Similar Articles

1-10 of 432

You may also start an advanced similarity search for this article.