Penegakan Hukum Terhadap Notaris Yang Melanggar  Undang-Undang Jabatan Notaris (Studi Kasus Dikota Padang)

Authors

  • Shintia Latifa Universitas Andalas
  • Khairani Universitas Andalas
  • Syofirman Syofyan Universitas Andalas

DOI:

https://doi.org/10.31933/5s2e4b11

Keywords:

Penegakan Hukum, Notaris, Majelis Pengawas Notaris

Abstract

Penegakan hukum terhadap Notaris yang melanggar UUJN dilakukan demi melindungi kepentingan masyarakat umum dan menjamin pelaksanaan jabatan Notaris sesuai dengan aturan yang berlaku, agar menghindari Notaris yang tidak bertanggungjawab dan tidak mentaati serta menjalankan jabatannya.Di Kota Padang pada Tahun 2023 terdapat Notaris yang diberikan sanksi pemberhentian sementara dari jabatan Notaris yang melanggar ketentuan Pasal 16 Ayat (1) huruf a UUJN. Berdasarkan hal tersebut penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut. Metode pendekatan masalah yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris merupakan penelitian yang memperoleh data langsung dan masyarakat sebagai sumber pertama dengan melalui penelitian lapangan, yang dilakukan baik melalui pengamatan, wawancara. Berdasarkan penelitian penulis menemukan bahwa; 1) Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Notaris dilakukan secara preventif dan kuratif, Pengawasan terhadap Notaris yang dilaporkan karena adanya pelanggaran terhadap jabatannya bersifat pengawasan kuratif, pengawasan setelah terjadinya dugaan pelanggaran dengan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Notaris atas adanya laporan dan pemberian teguran. 2)Akibat hukum dari tindakan Notaris Husnah Prima Ramadhani yang melanggar Pasal 16 Ayat (1) huruf a UUJN diberikan sanksi administratif yaitu pemberhentian sementara dari pelaksanaan jabatan Notaris tersebut bersifat mengikat dan berkekuatan hukum tetap dan Notaris harus melaksanakan putusan tersebut dan kehilangan kewenangan dalam melaksanakan jabatan Notaris. 3)Penegakan hukum terhadap Notaris dilakukan oleh MPN secara berjenjang dari MPD, MPW dan MPP, bahwa tindakan yang dilakukan Husnah Prima Ramadhani yang tidak menjalankan sanksi yang diberikan oleh MPP dan tidak melakukan serah terima protokol Notaris, dalam hal ini MPN tidak bisa mengeksekusi protokol tersebut dan upaya yang dilakukan hanya memberikan teguran. Seharusnya MPN diberi kewenangan untuk melakukan eksekusi protokol tersebut untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap praktik Notaris yang bersangkutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Ghofur Ansori, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika, Cetakan Keempat, UII Press, Yogyakarta, 2016.

Aprilis Putri Suhardini,”Pertanggungjawaban Notaris Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pembuatan Akta Autentik”, Jurnal Akta, Volume 5 Nomor 1, Maret 2018.

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pres, Jakarta, 2012.

Habib Adjie, Majelis Pengawas Notaris sebagai Pejabat Tata Usaha Negara, Cet 1, Refika Aditama, Bandung, 2011, hlm. 5.

John Thamrun, Perselisihan Prayudisial:Penundaan Pemeriksaan Perkara Pidana Terkait Perkara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Laurensius Arliman S, “Sumbangsih Werda Notaris Dalam Organisasi Ikatan Notaris Indonesia”, Jurnal yuridika, Volume 30 Nomor. 3 Tahun 2015.

Lihat Habib Adjie, “Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik”, Cet. 4, PT. Refika Aditama. Bandung. 2017.

Lili Rasjidi dan I.B.Wyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Remadja Rosdakarya, Bandung, 1993.

M. Luthfan Hadi Darus, Hukum Notariat Dan Tanggung jawab Jabatan Notaris, UII Press, Yogyakarta, 2017.

Maraja Malela Marpaung, “Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Yang Telah Diberhentikan Berdasrkan Pasal 13 Undang-Undang Jabatan Notaris”, Jurnal Pro Hukum, Volume 8, Nomor 1, Juni 2019.

Mardiyah, Prof.Dr.I Ketut Rai Setiabudhi, SH., MS dan Dr.Gde Made Swardhana, SH., MH., ”Sanksi Hukum Terhadap Notaris Yang Melanggar Kewajiban Dan Larangan Undang-Undang Jabatan Notaris”, Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan, 2017.

Mochtar Kusumaatmadja, B. Arief Sidharta, “Pengantar Ilmu Hukum Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum”, Alumni, Bandung, 2013.

Nawawi, Hadari, Pengawasan Melekat di Linngkungan Aparatur Pemerintah, Erlangga, Jakarta, 1995.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Aasasi Manusia Nomor 15 Tahun 2020, tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 dengan Berita Negera Nomor 2128 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris

Philupus M. Hadjon, Penegakan Hukum Administrasi dalam Kaitannya dengan Ketentuan Pokok Pengelompokan Lingkungan Hidup, Yuridika, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 1966.

Riato, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Granit, Jakarta, 2004.

Ridwan HR., Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta, 2003.

Roni Hanitijo Siemitro, Metode Penelitian Kualitatif, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2010.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2005.

Soeroao, Pengantar Ilmu Hukum, sinar grafika, Jakarta, 2007.

Suratman dan Philips Dillah, Metode Penelitian Hukum, CV. Alfabet, Bandung, 2012.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Downloads

Published

2025-04-29

How to Cite

Latifa, S., Khairani, & Syofyan, S. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Notaris Yang Melanggar  Undang-Undang Jabatan Notaris (Studi Kasus Dikota Padang). Unes Journal of Swara Justisia, 9(1), 93-106. https://doi.org/10.31933/5s2e4b11

Similar Articles

11-20 of 412

You may also start an advanced similarity search for this article.