Kedudukan Tanah Ulayat Kaum Menjadi Hak Milik Individu Anggota Kaum Akibat Pembagian Hak Bersama Di Nagari Kasang

Authors

  • Ahmad Fachri Universitas Andalas
  • Zefrizal Nurdin Universitas Andalas
  • Syofiarti Universitas Andalas

DOI:

https://doi.org/10.31933/fbh1ae35

Keywords:

Tanah Ulayat, Akta Pembagian Hak Bersama, Hak Atas Tanah, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Nagari Kasang

Abstract

Tanah diartikan sebagai suatu kehormatan bagi pemilik tanah. Dewasa ini tanah ulayat kaum khusunya di Nagari Kasang telah banyak dilakukan penerbitan sertipikat baik secara sporadik maupun sistematis, sehingga tanah yang telah bersertipikat tersebut banyak di lakukan pembagian kepada anggota kaumnya dengan menggunakan Akta Pembagian Hak Bersama, sehingga tanah ulayat kaum di Nagari Kasang tersebut keberadaannya mulai tergeser eksistensinya. Permasalahan yang diteliti dalam tesis ini adalah: pertama, Bagaimana proses terjadinya peralihan hak ulayat kaum menjadi hak milik individu di Nagari Kasang. Kedua, Bagaimana akibat dari pembagian hak bersama setelah menjadi hak milik individu. Tujuan dari penelitian ini taitu: pertama, untuk mengetahui proses terjadinya peralihan hak ulayat kaum menjadi hak milik iindividu di Nagari Kasang. Kedua, untuk mengetahui akibat dari pembagian hak bersama setelah menjadi hak milik individu. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis menyimpulkan: Pertama, Proses pembagian hak bersama pada tanah ulayat kaum yang terjadi di Nagari Kasang yaitu tanah ulayat kaum suku Jambak dimana tanah tersebut dilakukan pembagian hak bersama melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan menggunakan Akta Pembagian Hak Bersama. Dilakukan pembagian hak bersama melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan syarat adanya ranji kaum, dan surat kesepakatan yang di tandatangani oleh MKW dan seluruh anggota kaum serta diketahui oleh Wali Nagari Kasang kemudian dibuatkan Akta Pembagian Hak Bersama oleh PPAT kemudian diberikan ke Kantor BPN Padang Pariaman untuk dilakukan proses peralihan hak. Kedua, Akibat dari Pembagian Hak Bersama setelah menjadi hak milik individu yang dimana hak tanah ulayat kaum yang sifatnya komunal menjadi hak individu sehingga pihak yang telah mendapatkan bagian dari tanah ulayat melalui pembagian hak bersama bebas memperalihkan tanah tersebut tanpa harus meminta persetujuan anggota kaum lain karena tanah tersebut telah menjadi milik pribadi. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Suriyaman Mustari Pide, 2014, Hukum Adat Dahulu, Kini, dan Akan Datang, Prenadamedia Group, Jakarta

A Mangunhardjana, 2016, Isme-Isme dalam Etika dari A sampai Z, Kanisius, Yogyakarta

A.A. Navis, 1984, Alam Takambang Jadi Guru: Adat Kebudayaan Minangkabau, Grafiti Press, Jakarta

Abdulkadir Muhammad, 2006, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung

Achmad Ali, 2008, Menguak Tabir Hukum, Edisi Kedua, Ghalia Indonesia, Bogor

Arief Sidharta, 2009, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum Cetakan Kedua, Manda Maju, Bandung

Bambang Sunggono, 1998, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Chairil Anwar, 1997, Hukum Adat Minangkabau, Rieneka Cipta, Jakarta

Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, 2005, Metodologi Penelitian, PT. Bumi Aksara, Jakarta

Christine, S.T Kansil, dkk, 2009, Kamus Istilah Hukum, Jakarta

Dominikus Rato, 2010, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta

Endang Suhendar, 2002, Menuju Keadilan Agraria, Yayasan Akatiga, Bandung

G. Kertasapoetra dkk, Hukum Tanah, Jaminan Undang-Undang Pokok Agraria Bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah, Bina Aksara, Jakarta

J. Salindeho, 1987, Masalah Tanah dalam Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta

Jules L. Coleman dan Leiter Brian, 2010, A Companion To Philosophy and Legal Theory, Blackwell Publishing, Oxford

Kurnia Warman, 1999, Konversi Hak Atas Tanah Ganggam Bauntuak Menurut UUPA di Sumatera Barat, Thesis, Universitas Gadjah Mada, Jogyakarta

Kurnia Warman, 2010, Hukum Agraria Dalam Masyarakat Majemuk: Dinamika Interaksi Hukum Adat dan Hukum Negara di Sumatera Barat, Huma, Jakarta

Kurnia Warman, Ganggam Bauntuak Menjadi Hak Milik: Penyimpangan Konversi Hak Tanah di Sumatera Barat, Andalas University Press, Padang

Lilik Rasyidi, 2010, Filsafat Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

Maria SW, Soemardjono, 2001, Kebijakan Tanah: Antara Regulasi dan

Implementasi, Kompas, Jakarta

Masri Singarimbun dan Sofian Efendi, 2008, Metode Penelitian Survei, Cet.XIX LP3ES, Jakarta

Nashriana, 2011, Perlindungan Hukum Pidana bagi Anak di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Otje Salman, 2001, Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer, PT Alumni, Bandung

Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta

Peter Mahmud Marzuki, 2006, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta

Riduan Syahrani, 1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung

Robert George, 1994, Natural Law Theory: Contemporary Essays, Oxford University Press, Oxford

Sudikno Mertokusumo, 1990, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta

Tim Mulgan, 2020, Utilitarianism, Cambridge University Press, New York

Wirjono Prodjodikoro, 1980, Hukum Perdata Tentang Hak Atas Benda,Jakarta, PT. Intermasa, Jakarta

Yaswirman, 2011, Hukum Keluarga, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Yulia Mirwati, 2016, Wakaf Tanah Ulayat dalam Dinamika Hukum Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta

Zefrizal Nurdin, 2017, Pengaturan Pemanfaatan Tanah Ulayat untuk Penanaman Modal sebagai Pemberdayaan Nagari di Sumatera Barat, Disertasi, Universitas Andalas, Padang

Downloads

Published

2025-04-23

How to Cite

Fachri, A., Nurdin, Z., & Syofiarti. (2025). Kedudukan Tanah Ulayat Kaum Menjadi Hak Milik Individu Anggota Kaum Akibat Pembagian Hak Bersama Di Nagari Kasang. Unes Journal of Swara Justisia, 9(1), 75-85. https://doi.org/10.31933/fbh1ae35

Similar Articles

1-10 of 248

You may also start an advanced similarity search for this article.