Sinergitas Kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja Dengan Kepolisian Dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum

Authors

  • Otong Rosadi Universitas Ekasakti
  • Ilham Putra Universitas Ekasakti

DOI:

https://doi.org/10.31933/ztv5ps23

Keywords:

Sinergitas Kewenangan, Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian, Ketertiban Umum

Abstract

Sinergitas antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian menjadi elemen penting dalam menjaga ketertiban umum, namun sering kali terkendala oleh tumpang tindih kewenangan dan koordinasi yang kurang efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tingkat sinergitas kedua institusi tersebut di Kabupaten Agam, serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi. Menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, data dikumpulkan melalui kajian dokumen hukum dan wawancara lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerja sama kedua pihak saling melengkapi, masih terdapat kendala seperti dominasi peran dan perbedaan prosedur masih menghambat optimalisasi tugas mereka. Rekomendasi yang dihasilkan mencakup perbaikan peraturan perundang-undangan dan penguatan koordinasi agar penyelenggaraan ketertiban umum lebih efektif dan terintegrasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arum Adji Wibowo, “Sinergitas Satuan Polisi Pamong Praja, Satuan Perlindungan Masyarakat, Dan Kader Siaga Tramtib Dalam Penyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum”, Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Universitas Indonesia, Jakarta, 2020.

Ateng Syafrudin, “Menuju Penyekenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggungjawab”, Jurnal Pro Justisia, Edisi IV, Universitas Parahyangan, Bandung, 2000

Bagir Manan, Wewenang Provinsi, Kabupaten, dan Kota dalam Rangka Otonomi Daerah. Fakultas Hukum Unpad. Bandung, 2000

D. Astuti. Koordinasi antara Satpol PP dan Polri dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Pustaka Refleksi, Makassar. 2017, hlm 22

Dadang Supriatna, “Sinergisitas Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Dan Pemerintah Daerah Dalam Menegakkan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat”, Jurnal Konstituen, Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Sumedang, 2020

Dewi Muthmainnah, “Tinjauan Hukum Terhadap Tindakan Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penertiban Bangunan”, Fakultas Hukum Universitas Hasanudin, Makassar, 2014

Evi Yulianti, “Sinergitas Satpol PP Dengan Kepolisian Dalam Menciptakan Keamanan Dan Ketertiban Di Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau”, Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Bandung, 2021

Nugroho, R.. Kewenangan Antara Satpol PP dan Polri dalam Menciptakan Ketertiban Umum. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. 2013

Otong Rosadi dan Andi Desmon, Studi Politik Hukum Suatu Optik Ilmu Hukum, Edisi III, Thafa Media, Yogyakarta, 2020

Philipus M.Hadjon, “Tentang Wewenang”, Jurnal Pro Justisia, Yuridika, No. 5 dan 6 tahun XII, Jakarta, 1997

Rachmad Suprayetn, Analisis Yuridis Kewenangan Antara Satpol PP dan Polri Dalam Menciptakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Universitas Tanjungpura, 2014

Talizuduhu Ndraha, Ilmu Pengetahuan Sistem Pengendalian Manajemen, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, 2003

Vivien Anggraini Falman, Peran Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Di Kabupaten Agam, Universitas Andalas, Padang, 2022

Yu Un Oppusunggu, “Pertemuan Ilmu Hukum dan Sosiologi dalam Penerapan Lembaga Ketertiban Umum”, Jurnal Law, Society & Development, Vol. II, No. 3, 2008

Downloads

Published

2025-08-23

How to Cite

Rosadi, O., & Putra, I. (2025). Sinergitas Kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja Dengan Kepolisian Dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Unes Journal of Swara Justisia, 9(2), 320-329. https://doi.org/10.31933/ztv5ps23

Similar Articles

1-10 of 161

You may also start an advanced similarity search for this article.