Implikasi Mahakarya Seniman Tanpa Dilindungi Hak Kekayaan Intelektual

Authors

  • Fendi Nofrian Institut Seni Indonesia Padangpanjang
  • Dilla Ayuna Letri Universitas Ekasakti

DOI:

https://doi.org/10.31933/w7g74p02

Keywords:

Artist, Intellectual Property Right, Protection

Abstract

Perkembangan mahakarya seni di dunia telah meluas pesat dengan munculnya karya-karya yang diciptakan oleh seniman, sering kali dibantu oleh teknologi. Seniman rentan kehilangan hak atas hasil jerih payah kreatif mereka tanpa perlindungan Kekayaan Intelektual yang memadai, terutama mereka yang berada di daerah kaya budaya seperti Padang Panjang. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam implikasi yang muncul ketika mahakarya seniman tidak dilindungi oleh Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (doctrinal legal research) menggunakan pendekatan studi kasus konseptual dan komparatif terbatas. Pendekatan ini dipilih untuk menganalisis kerangka hukum hak kekayaan intelektual yang ada, mengidentifikasi celah dan tantangan yang timbul dari perkembangan dunia seni kontemporer. Salah satu implikasi paling signifikan adalah tingginya risiko plagiarisme dan pembajakan. Artikel ini juga menyoroti dampak negatif terhadap warisan budaya. Secara keseluruhan, artikel ini menegaskan bahwa perlindungan HKI bukan sekadar formalitas hukum, melainkan fondasi vital yang mendukung keberlangsungan, pertumbuhan, dan inovasi dalam dunia seni. Sangatlah penting bagi pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pendaftaran dan pengelolaan hak cipta bagi seniman di era kontemporer saat ini, sekaligus menyediakan landasan bagi kebijakan yang lebih adaptif dalam melestarikan dan menghargai warisan seni Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adelma, M.J., & Baldia , A. (2011) Case and Materials on Patent Law. Thamson West.

Frans Magnis Suseno. (1993). Etika Dasar, Masalah-Masalah Pokok Filsafat Moral, Kanisius, Yogyakarta.

Goldstein, P. (2002). International Copyright: Principles, Law, and Practice. Oxford University Press.

Hadi Setia Tunggal. (2012). Hukum Hak Kekayaan Intelektual(HKI/ HAKI), Harvarindo, Jakarta

Hakim, Guswan. (2017). Perlindungan Hukum Pencipta Yang Dirugikan Haknya Atas Tindakan Plagiarisme. Halu Oleo Law Review 2, No. 1

Jaszi, P., & Ginsburg, J. C. (2017). Copyright. Aspen Publishers.

Jill McKeough and Andrew Stewart. (1997). Intelectuall Property in Australia, Second Edition, Butterworth, Sydney

Khoirul, H. (2017). Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jatim: Setara Pres

Landes, W. M., & Posner, R. A. (2003). The Economic Structure of Intellectual Property Law. Harvard University Press.

Lessig, L. (2008). Remix: Making Art and Commerce Thrive in the Hybrid Economy. Penguin Press.

Merryman, J. H., & Elsen, A. E. (2002). Law, Ethics, and the Visual Arts. Kluwer Law International.

Netanel, N. W. (2008). Copyright's Paradox. Oxford University Press.

Purwaningsih, E. (2005). Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Djambatan.

Ramli, A. (2018). Hak Cipta, Disrupsi Digital Ekonomi Kreatif, Bandung; PT Alumni

Royhan, M. Ghoyyas & Ngabekti, Dhevin Kawistoro. (2021). Problematika Desain Komunikasi Visual dan Plagiarisme dalam Dunia Desain. Jurnal Citrawira. Vol. 2 No. 1

Soelistyo, H. (2016). Hak Cipta Tanpa Hak Moral. Depok: Rajawali Press

Supramono, G. (2010). Hak cipta dan aspek-aspek hukumnya. Jakarta: Rineka Cipta

Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Downloads

Published

2025-11-05

How to Cite

Nofrian, F., & Letri, D. A. . (2025). Implikasi Mahakarya Seniman Tanpa Dilindungi Hak Kekayaan Intelektual. Unes Journal of Swara Justisia, 9(3), 538-548. https://doi.org/10.31933/w7g74p02

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.