Mekanisme Pengawasan Sanksi Administratif Pelanggaran Hukum Internasional Fenomena Karhutla PT Bumi Mekar
Downloads
Fenomena Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang berulang di Indonesia dan menimbulkan polusi asap lintas batas (transboundary haze) merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip fundamental Hukum Internasional, termasuk prinsip Sic Utere Tuo Ut Alienum Non Laedas dan kewajiban due diligence berdasarkan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) 2002. Penelitian hukum normatif ini bertujuan menganalisis kategori pelanggaran hukum internasional dan mengkaji sinkronisasi regulasi hukum nasional (UU PPLH) dengan kewajiban internasional melalui mekanisme sanksi administratif, dengan menggunakan kasus PT Bumi Mekar Hijau (BMH) sebagai studi kasus. Hasilnya menunjukkan bahwa Indonesia telah menginternalisasi kewajiban internasional, terbukti dari penerapan sanksi administratif berlapis (seperti Paksaan Pemerintah) terhadap PT BMH sebagai dasar yuridis untuk penindakan ganti rugi perdata. Namun, efektivitas pengawasan sanksi administratif menghadapi tantangan signifikan, meliputi keterbatasan sumber daya pengawasan, lemahnya efek jera sanksi awal, dan hambatan birokrasi serta minimnya sinkronisasi bukti administratif ke ranah perdata. Untuk mengatasi hal ini, direkomendasikan penguatan pengawasan berbasis teknologi real-time, penerapan sistem sanksi yang progresif-eskalatif hingga pencabutan izin, serta penguatan kapasitas dan independensi Ditjen Gakkum KLHK, termasuk penerapan mekanisme pembuktian terbalik administratif untuk menjamin akuntabilitas korporasi dan pemenuhan tanggung jawab lingkungan secara global.
Anwar, Muhammad Syaiful, & Rafiqa. (2021). Penegakan Hukum Lingkungan Berbasis Asas Tanggung Jawab Negara Di Indonesia. PROGRESIF: Jurnal Hukum, XVI(1), 116-127. https://journal.ubb.ac.id/progresif/article/download/2336/1498
Cahyaningrum, Dian. (2017). TANGGUNG JAWAB HUKUM PERUSAHAAN DALAM KASUS KEBAKARAN HUTAN. Info Singkat Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, X(17), 1-5. https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/info_singkat/Info%20Singkat-X-17-I-P3DI-September-2018-191.pdf
Kastra, Rendi, & Husna, Lenny. (2022). Analisis Yuridis Terhadap Pertanggungjawaban Negara Akibat Pencemaran Udara Lintas Batas Negara. Scientia Journal: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 2(2), 353-364. https://ejournal.upbatam.ac.id/index.php/scientia_journal/article/download/4727/2715/19752
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK). (2024). Satu Dekade Mentransformasi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. https://gakkum.kehutanan.go.id/file/pengumuman/20250908142902.pdf
Magdariza. (2020). Pengaturan Hukum Lingkungan Internasional Terkait Pencemaran Udara Akibat Kebakaran Hutan dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal PSHA, 8(2), 239-254. https://journal.uii.ac.id/psha/article/download/33754/16637/111563
Marpaung, M. T. A. (2021). Peran Sanksi Administratif Sebagai Instrumen Penegakan Hukum Lingkungan Terhadap Pelaku Kebakaran Hutan. Jurnal Hukum Adigama, 4(1), 74-95. https://ejournal.upbatam.ac.id/index.php/jurnalhukum/article/download/4774/2653
Purba, N. J. (2024). Penegakan Hukum Administrasi Terhadap Kebakaran Hutan. Jurnal USM Law Review, 7(2), 651-663. https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/download/10931/6092/37543
Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 24/Pdt.G/2015/PN.Plg. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/24-pdt-g-2015-pn-plg.html
Romzi, F., Wuisang, A., & Sinaga, W. A. (2020). Penegakan Hukum Lingkungan Oleh Pemerintah Indonesia Terkait Kebakaran Hutan Dan Lahan Di Kepulauan Riau Pada Tahun 2019 Yang Berdampak Terhadap Terganggunya Kesehatan Masyarakat Di Negara Tetangga. Skripsi thesis, Universitas Pakuan. https://eprints.unpak.ac.id/5310/
Samsul, Inosentius. (2015). INSTRUMEN HUKUM PENANGGULANGAN KEBAKARAN HUTAN, LAHAN, DAN POLUSI ASAP. Info Singkat Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 7(17), 1-4. https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/info_singkat/Info%20Singkat-VII-17-I-P3DI-September-2015-6.pdf
Suprapto, A. (2017). Pertanggungjawaban Perdata untuk Kebakaran Hutan/Lahan: Beberapa Pelajaran dari Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) vs. PT. Bumi Mekar Hijau (BMH). Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 3(2), 241-260. https://celcj.law.ui.ac.id/pertanggungjawaban-perdata-untuk-kebakaran-hutan-lahan-beberapa-pelajaran-dari-menteri-kementerian-lingkungan-hidup-dan-kehutanan-klhk-vs-pt-bumi-mekar-hijau-bmh/
Copyright (c) 2026 Rianingsi Pansariang, Jamie Jorgan Sembiring

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















