Asimetri Pelaporan Kewajiban Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik di SAK dan SAP Dikaitkan Dengan POJK 6/2017 Berdasarkan Asas Transparansi dan Akuntabilitas
Downloads
Artikel ini menganalisis asimetri pelaporan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik PT PLN (Persero) antara Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), dengan fokus pada telaah normatif POJK 6/POJK.04/2017 serta implikasinya terhadap pemenuhan asas transparansi dan asas akuntabilitas. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa POJK 6/2017 mengunci perlakuan PJBL sebagai transaksi jual beli bagi emiten/perusahaan publik di sektor ketenagalistrikan, sehingga komitmen pembayaran minimum jangka panjang PJBL pada PLN cenderung tampil sebagai komitmen kontraktual dalam pengungkapan, bukan sebagai liabilitas neraca. Pada sisi lain, dalam SAP (PSAP 16 yang berbasis IPSAS 32) kewajiban konsesi pada pemberi konsesi sektor publik disajikan lebih eksplisit. Perbedaan ini memunculkan governance gap karena beban dan risiko kontraktual jangka panjang PJBL tidak sepenuhnya terbaca untuk diuji publik, sehingga berpotensi melemahkan pemenuhan asas transparansi dan akuntabilitas. Artikel ini merekomendasikan penguatan lapisan pengungkapan khusus (special disclosure) tanpa mengubah klasifikasi jual beli, antara lain melalui standar pengungkapan minimum, profil jatuh tempo komitmen pembayaran minimum, serta ringkasan klausul risiko material.
Adriansyah, Ramadhan Try, Raja Pangestu, dan Amrie Firmansyah. (2022). Penerapan ISAK 16 pada Perjanjian Konsesi Jasa: Studi Kasus PT Indonesia Power. Journal of Law, Administration, and Social Science 2, no. 1: 69-80.
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI). Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 112: Perjanjian Jasa Konsesi.
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 116: Sewa.
Dunia Energi. (2021). Pemerintah Dorong PLN Lobi IPP Mundurkan Penyelesaian Proyek 35 Ribu MW. https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/peluncuran-program-pembangunan-pembangkit-35000-mw
Elviandri, Khuzdaifah Dimyati, dan Absori. (2019). Quo Vadis Negara Kesejahteraan: Meneguhkan Ideologi Welfare State Negara Hukum Kesejahteraan Indonesia. Mimbar Hukum, Vol. 31 No. 2.
Hadjon, Philipus M., dkk. (2012). Hukum Administrasi dan Good Governance. Jakarta: Universitas Trisakti.
Hamdi, Elrika, dan Putra Adhiguna. (2021). putting PLN’s Net Zero Ambition Into Context: The Numbers Will Need to Add Up. Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA).
Hukumonline. (2025). Mengenali Karakteristik Kontrak Publik di Indonesia. https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenali-karakteristik-kontrak-publik-di-indonesia-lt68cb758612ec2/
International Accounting Standards Board (IASB). IFRIC 12: Service Concession Arrangements.
International Monetary Fund. (2018). How to Control the Fiscal Costs of Public-Private Partnerships, Fiscal Affairs Department How-To Notes (August 2018); hlm. 9-10. https://www.imf.org/-/media/files/publications/howtonotes/howtonote1804.pdf
International Public Sector Accounting Standards Board (IPSASB). IPSAS 32: Service Concession Arrangements: Grantor.
Katadata. (2021). PLN Hemat Rp 25 T dari Penundaan Operasional 14 Pembangkit Listrik. https://katadata.co.id/berita/nasional/615728c49de34/pln-hemat-rp-25-t-dari-penundaan-operasional-14-pembangkit-listrik
Kementerian ESDM. (2017). Kementerian ESDM Luncurkan Permen ESDM Tentang Jual-Beli Listrik. https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/kementerian-esdm-luncurkan-permen-esdm-tentang-jual-beli-listrik-1
Komite Nasional Kebijakan Governance. (2006). Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia. KNKG.
Kontan. (2024), Pasokan Berlebih, Proyek 35.000 MW Ditunda. https://industri.kontan.co.id/news/pasokan-berlebih-proyek-35000-mw-ditunda
Mark Bovens (2007). Analysing and Assessing Accountability: A Conceptual Framework,” European Law Journal, Vol. 13 No. 4.
OECD. (2015). OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises. https://www.oecd.org/content/dam/oecd/en/publications/reports/2015/11/oecd-guidelines-on-corporate-governance-of-state-owned-enterprises-2015-edition_g1g5a749/9789264244160-en.pdf
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (sebagaimana telah beberapa kali diubah).
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.05/2021 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Berbasis Akrual Nomor 16: Perjanjian Konsesi Jasa - Pemberi Konsesi.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.04/2017 tentang Perlakuan Akuntansi atas Transaksi Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peter Mahmud Marzuki. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Pratiwi, Cekli Setya, Christina Yulita, Fauzi, dan Shinta Ayu Purnamawati. Penjelasan Hukum Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) Hukum Administrasi Negara [Laporan Penelitian]. Imam Nasima (Ed.). Jakarta: Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Tersedia di https://leip.or.id/wp-content/uploads/2016/05/Penjelasan-Hukum-Asas-Asas-Umum-Pemerintahan-yang-Baik-Hukum-Administrasi-Negara.pdf, 2016, diakses 10 Januari 2026.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. (2020). Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sarah S. Kuahaty. (2011). Pemerintah sebagai Subjek Hukum Perdata dalam Kontrak Pengadaan Barang atau Jasa. Jurnal Sasi Vol. 17 No. 3 (Juli-September 2011); 56-57. https://media.neliti.com/media/publications/316057-pemerintah-sebagai-subjek-hukum-perdata-b0f5814f.pdf
Sibarani, Yohan P.P. (2019). Dampak ISAK 8 pada Keuangan PT PLN (Persero): Sebelum dan Sesudah Penerbitan POJK 6/2017. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia, Vol. 16, No. 2.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Copyright (c) 2026 Alfret Sinambela, Christin Septina Basani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















