Wanprestasi Dalam Perjanjian Utang-Piutang Melalui Whatsapp: Studi Putusan PN Mataram Nomor.176/Pdt.G/2020mtr Berdasarkan Perspektif KUHPerdata

Wanprestasi Utang-Piutang WhatsApp KUHPerdata

Authors

February 2, 2026
July 9, 2026
July 10, 2026

Downloads

Perkembangan teknologi komunikasi telah menyebabkan perubahan signifikan dalam sistem hukum, termasuk dalam kontrak utang-piutang yang disepakati melalui aplikasi pesan instan seperti WhatsApp. Penelitian ini menganalisis wanprestasi dalam perjanjian utang-piutang yang dilakukan melalui WhatsApp dengan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 176/Pdt.G/2020/Mtr berdasarkan perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian utang-piutang yang dilakukan melalui WhatsApp dapat dikategorikan sebagai perjanjian sah sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata sepanjang memenuhi unsur kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal. Penelitian ini menyoroti urgensi penguatan aspek hukum digital dalam perjanjian keperdataan guna memberikan jaminan hukum.

How to Cite

Sibarani, E. D., Agustini, S. ., & Nurlaily. (2026). Wanprestasi Dalam Perjanjian Utang-Piutang Melalui Whatsapp: Studi Putusan PN Mataram Nomor.176/Pdt.G/2020mtr Berdasarkan Perspektif KUHPerdata. Unes Journal of Swara Justisia, 10(2), 305-321. https://doi.org/10.31933/4a9e3a73

Similar Articles

1-10 of 18

You may also start an advanced similarity search for this article.