Pertimbangan Hakim Terhadap Asas Kepentingan Militer Dalam Penjatuhan Sanksi Pemecatan

Pertimbangan Hakim Asas Kepentingan Militer

Authors

March 24, 2026
May 5, 2026
May 14, 2026

Downloads

Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menyatakan bahwa dalam menjatuhkan pidana, hakim harus mempertimbangkan sifat pelanggaran, keadaan yang memberatkan dan meringankan, dan kepentingan dinas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, hal ini memberikan dasar Hakim Militer memberikan putusan mempertimbangkan asas kepentingan militer. Pengadilan Militer Padang memberikan putusan tidak dipecat terhadap prajurit dengan mempertimbangkan asas kepentingan militer. Yaitu putusan Putusan DILMIL I 03 Padang Nomor 87-K/PM.I-03/AD/XI/2024 dan Putusan Nomor 90-K/PM.I-03/AD/XI/2024. Rumusan masalah penelitian ini Adalah bagaimanakah pertimbangan hakim terhadap asas kepentingan militer dalam penjatuhan sanksi pemecatan? bagaimanakah putusan hakim terhadap asas kepentingan militer dalam penjatuhan sanksi pemecatan? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertimbangan hakim terhadap asas kepentingan militer dalam penjatuhan sanksi pemecatan, terlihat dari pertimbangan yuridi dan non yuridis, dimana jika dilihat dari aspek yuridis, didasarkan pada Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang mewajibkan hakim memperhatikan sifat pelanggaran, keadaan yang memberatkan atau meringankan, serta kepentingan dinas militer. Secara non yuridis, hakim juga mempertimbangkan faktor psikologis, latar belakang sosial-ekonomi, dan sikap kooperatif terdakwa. Dalam dua putusan, yaitu Nomor 87-K/PM.I-03/AD/XI/2024 dan Nomor 90-K/PM.I-03/AD/XI/2024, hakim memutuskan tidak menjatuhkan pemecatan karena dinilai tidak mendesak untuk menjaga disiplin militer. Majelis hakim dalam kedua perkara tersebut memilih untuk tidak menjatuhkan pemecatan, meskipun terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) sebagaimana diatur dalam Pasal 86 KUHPM. 

How to Cite

Delmiati, S., Gunawan, A., & Patmawanti, B. (2026). Pertimbangan Hakim Terhadap Asas Kepentingan Militer Dalam Penjatuhan Sanksi Pemecatan. Unes Journal of Swara Justisia, 10(1), 217-230. https://doi.org/10.31933/zdqame38