Penerapan Unsur Tindak Pidana oleh Penyidik Terhadap  Pelaku Eksploitasi Seksual Dengan Korban Anak Melalui Media Sosial

Tindak Pidana Penyidik Eksploitasi Seksual Korban Anak Media Sosial

Authors

March 24, 2026
April 29, 2026
May 2, 2026

Downloads

Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Yuridis Normatif yang didukung pendekatan Yuridis Empiris. Penerapan unsur tindak pidana oleh Penyidik pada Satuan Reserse Kriminal Kepolisan Resor Agam terhadap pelaku eksploitasi seksual dengan korban anak melalui media sosial adanya unsur obyektif yaitu pemaksaan berupa ancaman penyebaran foto dan pemanfaatan kerentanan anak. Adanya keuntungan materiil bagi pelaku, keterlibatan korban anak sebagai objek eksploitasi, serta adanya perbuatan yang dilarang oleh undang-undang. Unsur subjektif adalah pelaku dapat dipertanggungjawabkan secara pidana; objek adalah anak sebagai korban yang secara hukum berada dalam kategori dilindungi; perbuatan dilihat dari tindakan eksploitasi yang dilakukan melalui media sosial; sedangkan akibat merujuk pada kerugian fisik, psikis, dan sosial yang dialami korban. Hambatan yang ditemui penyidik pada Satuan Reserse Kriminal   Polres Agam dalam penerapan unsur tindak pidana eksploitasi seksual dengan korban anak melalui media sosial secara internal pertama adalah keterbatasan kompetensi teknis aparat dalam bidang digital forensik. Ketidaksinkronan pemahaman hukum antar unit di Satreskrim sering menimbulkan perdebatan panjang. Keterbatasan sarana dan prasarana. Ruang pemeriksaan khusus anak dan perempuan di Polres Agam belum sepenuhnya memenuhi standar perlindungan korban. Alat bantu pemeriksaan digital, perangkat forensik komputer, dan sistem penyimpanan bukti elektronik masih terbatas, penyidik harus meminta dukungan ke Polda atau bahkan Mabes Polri. Hambatan eksternal yang berkaitan dengan faktor masyarakat. Salah satunya adalah minimnya kesadaran hukum keluarga korban. Dalam beberapa kasus, keluarga korban merasa malu untuk melapor karena khawatir akan stigma sosial. Bahkan, ada keluarga yang lebih memilih menyelesaikan kasus secara kekeluargaan atau mediasi informal dengan pihak pelaku. Keterbatasan kerja sama antar lembaga. Penyidik sering kesulitan memperoleh data dari penyedia media sosial atau cloud storage yang servernya berada di luar negeri.

How to Cite

Gusman, A., Pratama, B. P., & Madjid, N. V. (2026). Penerapan Unsur Tindak Pidana oleh Penyidik Terhadap  Pelaku Eksploitasi Seksual Dengan Korban Anak Melalui Media Sosial. Unes Journal of Swara Justisia, 10(1), 171-179. https://doi.org/10.31933/7hdrc346

Similar Articles

71-80 of 292

You may also start an advanced similarity search for this article.