Telaah Hakikat dan Kedudukan Badan Daya Anagata Nusantara Sebagai Badan Pengelola Investasi
Downloads
Pembentukan Danantara sebagai Otoritas Pengelola Investasi (Badan Pengelola Investasi/BPI) telah menimbulkan diskursus hukum yang signifikan karena memiliki hakikat (quiddity) yang unik dan khas dibandingkan dengan lembaga negara konvensional maupun badan usaha milik negara (BUMN). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hakikat hukum dan status Danantara dalam sistem hukum nasional, khususnya dari perspektif hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Secara konseptual, esensi Danantara dapat dipahami sebagai instrumen negara yang bersifat sui generis, yakni suatu badan publik yang dibekali dengan fleksibilitas entitas privat untuk mengelola investasi strategis nasional. Kedudukan hukumnya berakar pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang menegaskan Danantara sebagai badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Namun demikian, penelitian ini mengidentifikasi adanya ambiguitas terkait orientasi kelembagaan Danantara, rezim hukum yang berlaku, serta model pertanggungjawaban dalam konteks aktivitas investasi. Di satu sisi, Danantara terikat pada prinsip legalitas, akuntabilitas, dan pengawasan publik, sementara di sisi lain juga dituntut untuk beroperasi berdasarkan prinsip bisnis yang berorientasi pada keuntungan. Dualisme tersebut menimbulkan problematika yuridis terkait kejelasan status subjek hukumnya, tanggung jawab perdata, serta potensi pertanggungjawaban manajerial. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini menyimpulkan bahwa penegasan hakikat hukum dan posisi kelembagaan Danantara merupakan suatu keniscayaan guna menjamin legitimasi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan investasi negara.
Ahmad Rosidi. (2024). Metode Dalam Penelitian Hukum Normatif dan Sosiologis. Journal Law and Government, 2(1), 46–58. https://doi.org/https://doi.org/10.31764/jlag.v2i1.21606
Defilania, O. (2025). Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara: Peluang dan Tantangan dalam Reformasi Ekonomi Indonesia. Jurnal Intelek Insan Cendekia, 2(4), 7125–7134.
Dewi, L. R. (2020). Perspektif Positivisme Kedudukan Hukum Pemberlakuan Undang-Undang yang Telah DIcabut Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pasca Putusan MK. Jurnal Hukum Dan Keadilan, 7(1), 63–79. https://ejurnal.stih-painan.ac.id/index.php/jihk/article/view/46
Elli Ruslina. (2012). Makna Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pembangunan Hukum Ekonomi Indonesia. Jurnal Konstitusi, 9(1), 50–82.
Hamit Tantio Lumban Gaol. (2025). Analisis Hukum Peran dan Kedudukan Daya Anagata Nusantara (Danantara) Sebagai Badan Sovereign Wealth Fund (SWF) dalam Mengelola Investasi Masa Depan Bangsa. Recht Studiosum Law Review, 4(1), 24–36. https://doi.org/https://doi.org/10.32734/rslr.v4i1.20530
Hardy R Hermawan. (2025). Remang-Remang Danantara. Sindonews. https://nasional.sindonews.com/read/1533447/18/remang-remang-danantara-1740229339?showpage=all
Infantri, V. H. (2025). Analisis Yuridis Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nysantara. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 4(1), 379–391. https://doi.org/https://doi.org/10.55606/jurrish.v4i1.5095
Kelsen, H. (1934). Pure Theory of Law.
Maulana, H. (2025). Factors Affecting Investment Decision in Indonesia: Mediating Role of Intention to Invest. Jurnal Ekonomi & Keuangan Islam, 11(2), 241–257. https://doi.org/https://doi.org/10.20885/JEKI.vol11.iss2.art6
Maulana, L. (2025). Benarkah Pengelola Dana Danantara Kebal Hukum, Diskusi Universitas Paramadina dan LP3ES. Barisan.Co. https://barisan.co/benarkah-pengelola-dana-danantara-kebal-hukum-diskusi-universitas-paramadina-dan-lp3es/
Muhamad Saleh. (2025). Permasalahan dan Risiko Hukum Pada Regulasi Pembentukan Danantara. Celios.
Mutia Zata. (2017). Kamus Indonesia - Prancis. Ruang Kata.
Nasir, M. (2025). Filsafat Hukum. Manggu Makmur Tanjung Lestari.
Priyono, M. Y. S., & Gunadi, A. (2025). Implikasi Hukum dan Politik dalam Pembentukan Danantara sebagai Badan Pengelola Investasi Nasional. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(10), 1–11. https://doi.org/https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i10.1016
Rakia, S. R. S. (2024). Rechtpositie Badan Hukum Privat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. Jurnal Justiti, 1(1), 1010.
Sampor Ali. (2025). Mengenal Danantara, Barang Baru di Era Prabowo. Umj.Ac.Id. https://umj.ac.id/opini/mengenal-danantara-barang-baru-di-era-prabowo/
Soerjono Soekanto. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Rajawali Press.
Suyatno. (2009). Kelemahan Teori Sistem Hukum Menurut Lawrence M. Friedman dalam Hukum Indonesia. Jurnal Universitas Bung Karno, 1(1), 197–206.
Tami Rusli. (2017). Sistem Badan Hukum Indonesia. CV. Anugrah Utama Raharja.
Ylianta Saputra. (2020). Fungsi dan Tujuan Hukum. Ilmuhukum.Uin Suka. https://ilmuhukum.uin-suka.ac.id/id/kolom/detail/846/blog-post.html
Copyright (c) 2026 Siti Rachmawati Gunawan Gunawan, Sukarmi, Amelia Sri Kusuma Dewi, Heru R. Hadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















