Implementasi Pembinaan Kemandirian Narapidana Dalam Sistem Pemasyarakatan Sebagai Upaya Reintegrasi Sosial

Analisis Yuridis Empiris di Lembaga Pemsyarakatan Kelas IIB Wonogiri

Pemasyarakatan Pembinaan Kemandirian Narapidana Yuridis Empiris Reintegrasi Sosial

Authors

May 20, 2026
October 21, 2026
October 26, 2026

Downloads

Sistem pemasyarakatan dalam hukum pidana Indonesia merupakan wujud perubahan paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menuju pendekatan rehabilitatif dan reintegratif. Pembinaan kemandirian narapidana menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tujuan tersebut melalui pemberian keterampilan kerja dan peningkatan kapasitas ekonomi narapidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pembinaan kemandirian narapidana dalam perspektif yuridis empiris di Lapas Kelas IIB Wonogiri. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif pembinaan kemandirian telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 35 sampai Pasal 39. Namun secara empiris, implementasi masih menghadapi hambatan berupa keterbatasan sumber daya manusia, fasilitas, belum optimalnya asesmen kebutuhan narapidana, serta minimnya kerja sama dengan dunia industri. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan implementasi yang berdampak pada belum optimalnya tujuan reintegrasi sosial.

How to Cite

Arifin, F. Z., & Bintoro, R. W. (2026). Implementasi Pembinaan Kemandirian Narapidana Dalam Sistem Pemasyarakatan Sebagai Upaya Reintegrasi Sosial: Analisis Yuridis Empiris di Lembaga Pemsyarakatan Kelas IIB Wonogiri. Unes Journal of Swara Justisia, 10(3), 616-626. https://doi.org/10.31933/1fv2t412

Similar Articles

31-40 of 243

You may also start an advanced similarity search for this article.