Upaya Hukum Kreditur atas Keterlambatan Pendaftaran Tagihan Dalam Kepailitan di Pengadilan Niaga Medan
Downloads
Kepailitan merupakan instrumen hukum yang berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian utang-piutang secara kolektif antara Debitur yang telah dinyatakan pailit dengan para Krediturnya. Salah satu tahapan penting dalam proses kepailitan adalah pendaftaran tagihan Kreditur kepada Kurator dalam batas waktu yang telah ditentukan. Keterlambatan pendaftaran tagihan berimplikasi langsung pada hilangnya hak kreditur untuk dicantumkan dalam Daftar Piutang Tetap dan memperoleh pembayaran dari boedel pailit. Permasalahan ini menimbulkan persoalan hukum terkait perlindungan hak Kreditur, khususnya mengenai upaya hukum yang dapat ditempuh oleh kreditur yang terlambat mendaftarkan tagihannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum mengenai batas waktu pendaftaran tagihan dalam proses kepailitan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, mengkaji upaya hukum yang dapat dilakukan oleh kreditur atas keterlambatan pendaftaran tagihan, serta mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi kreditur dalam praktik kepailitan di Pengadilan Niaga Medan.
Abdul Manan, Aspek Hukum Ekonomi dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Jakarta: Kencana, 2015.
Aria Wirajuna et, al, "Konsekuensi Hukum Terhadap Kreditor Pailit Yang Tidak Mendaftarkan dan Terlambat Mendaftarkan Piutangnya Kepada Kurator Dalam Proses Verifikasi Piutang Kepailitan", Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora, Vol. 2 No. 1, 2025.
Aria Wirajuna et, al, "Konsekuensi Hukum Terhadap Kreditor Pailit Yang Tidak Mendaftarkan dan Terlambat Mendaftarkan Piutangnya Kepada Kurator Dalam Proses Verifikasi Piutang Kepailitan", Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora, Vol. 2 No. 1, 2024.
Devi Andani et.al, "Pengajuan Tagihan Kreditor Terhadap Debitor Setelah Lewat Waktu Pencocokan Piutang", Jurnal Hukum, Vol. 11 No. 1, 2025.
Ishaq, Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi, Alfabeta, Bandung, 2017.
M. Hadi Shubhan, Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, Kencana, Jakarta, 2009.
Megawati Prabowo, Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Yang Tagihannya Ditolak Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Tesis, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, 2024.
Muhammad Citra Ramadhan, Metode Penelitian Hukum, Kaizen Sarana Edukasi, Yogyakarta, 2021.
Munir Fuady, Hukum Kepailitan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2017.
Munir Fuady, Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2016.
Munir Fuady, Hukum Pailit dalam Teori dan Praktik, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Nating Imran, Kedudukan Kreditor dalam Kepailitan, Jurnal Hukum Bisnis, 2019.
Nurdin Andriani, “Problematika Pembagian Harta Pailit terhadap Kreditur yang Terlambat Mengajukan Tagihan”, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 25 No. 2, 2018.
Putusan MA No. 22 K/Pdt.Sus-Pailit/2011.
Putusan Mahkamah Agung No. 19 PK/Pdt.Sus-Pailit/2013.
Putusan Mahkamah Agung RI No.48 PK/Pdt.Sus-Pailit/2016.
Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 15/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga Jkt.Pst.
R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 2003.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
Sudargo Gautama, Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, Bandung: Alumni, 2001.
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Penetapan Wilayah Hukum Pengadilan Niaga.
Sutan Remy Sjahdeini, Hukum Kepailitan, Jakarta: Kencana, 2010.
Sutan Remy Sjahdeini, Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2010.
Sutan Remy Sjahdeini, Kebijakan Perundang-Undangan tentang Hukum Kepailitan di Indonesia, Jakarta: UI Press, 2002.
Teguh Prasetyo, Keadilan Bermartabat: Perspektif Teori Hukum, Bandung: Nusa Media, 2015.
Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004, sebagaimana diubah dengan UU No. 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua.
Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Copyright (c) 2026 Deskiswi Nainggolan, Roswita Sitompul, Kartina Pakpahan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















