Penerapan Pemeriksaan In Absentia Dalam Penanganan Perkara Politik Uang Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024

In Absentia Politik Uang Bawaslu Penyidikan Pilkada

Authors

September 27, 2026
October 29, 2026
November 4, 2026

Downloads

Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang mengatur sanksi pidana bagi pelaku politik uang dalam pemilihan kepala daerah. Namun, dalam penanganan perkara politik uang pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Lima Puluh Kota, ketidakhadiran terlapor menyebabkan proses penanganan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan, meskipun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah melakukan pemanggilan dan upaya pencarian terhadap terlapor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pemeriksaan in absentia dalam penanganan perkara politik uang serta dampaknya terhadap penyelesaian penyidikan pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Lima Puluh Kota. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didukung oleh pendekatan yuridis empiris. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan, sedangkan data primer dikumpulkan melalui studi lapangan dengan teknik wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemeriksaan in absentia belum dapat diterapkan dalam penanganan perkara tersebut karena tidak memiliki dasar hukum yang memadai dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, keterbatasan waktu penanganan perkara, khususnya jangka waktu penyidikan selama 14 hari, menjadi kendala dalam penyelesaian perkara ketika terlapor tidak memenuhi panggilan. Meskipun Bawaslu telah melaksanakan prosedur penanganan perkara sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, ketidakhadiran terlapor dan berakhirnya batas waktu penanganan perkara mengakibatkan proses penegakan hukum tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan. Kondisi tersebut berdampak pada tidak optimalnya proses pemeriksaan terhadap terlapor, terhambatnya pemenuhan kebutuhan pembuktian, dan tidak terselesaikannya perkara dalam tahap penyidikan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kerangka hukum dan mekanisme penanganan perkara politik uang untuk menjamin efektivitas penegakan hukum dalam pemilihan kepala daerah.

How to Cite

Putra, B., Rosadi, O., & Helen, Z. (2026). Penerapan Pemeriksaan In Absentia Dalam Penanganan Perkara Politik Uang Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Unes Journal of Swara Justisia, 10(3), 653-664. https://doi.org/10.31933/1mxwk285

Similar Articles

31-40 of 110

You may also start an advanced similarity search for this article.