Penerapan Pemeriksaan In Absentia Dalam Penanganan Perkara Politik Uang Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024
Downloads
Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang mengatur sanksi pidana bagi pelaku politik uang dalam pemilihan kepala daerah. Namun, dalam penanganan perkara politik uang pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Lima Puluh Kota, ketidakhadiran terlapor menyebabkan proses penanganan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan, meskipun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah melakukan pemanggilan dan upaya pencarian terhadap terlapor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pemeriksaan in absentia dalam penanganan perkara politik uang serta dampaknya terhadap penyelesaian penyidikan pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Lima Puluh Kota. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didukung oleh pendekatan yuridis empiris. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan, sedangkan data primer dikumpulkan melalui studi lapangan dengan teknik wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemeriksaan in absentia belum dapat diterapkan dalam penanganan perkara tersebut karena tidak memiliki dasar hukum yang memadai dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, keterbatasan waktu penanganan perkara, khususnya jangka waktu penyidikan selama 14 hari, menjadi kendala dalam penyelesaian perkara ketika terlapor tidak memenuhi panggilan. Meskipun Bawaslu telah melaksanakan prosedur penanganan perkara sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, ketidakhadiran terlapor dan berakhirnya batas waktu penanganan perkara mengakibatkan proses penegakan hukum tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan. Kondisi tersebut berdampak pada tidak optimalnya proses pemeriksaan terhadap terlapor, terhambatnya pemenuhan kebutuhan pembuktian, dan tidak terselesaikannya perkara dalam tahap penyidikan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kerangka hukum dan mekanisme penanganan perkara politik uang untuk menjamin efektivitas penegakan hukum dalam pemilihan kepala daerah.
Arief Budiman, “Efektivitas Penegakan Hukum Pemilu dalam Menjaga Integritas Demokrasi Lokal,” Jurnal Hukum dan Pemilu, Vol. 5 No. 2, 2023.
Didik Supriyanto, “Politik Uang dan Degradasi Demokrasi Elektoral di Indonesia,” Jurnal Konstitusi, Vol. 18 No. 2, 2022.
Fajlurrahman Jurdi, Hukum Pemilihan Umum di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2020.
Jean Jacques Rousseau, Du Contrat Social, diterjemahkan oleh M. Yusuf, Gramedia, Jakarta, 2012.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.
Joseph Goldstein, Police Discretion Not to Invoke the Criminal Process, Yale Law Journal, Vol. 69, 2020.
Khairul Fahmi, "Problematika Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah", Jurnal Konstitusi, Vol. 18, No. 3, 2021.
M. Ali Safa’at, “Efektivitas Sentra Gakkumdu dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu,” Jurnal RechtsVinding, Vol. 10 No. 3, 2021.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia, Jakarta, 2019.
Nurul Huda, Penegakan Hukum Pemilu di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2021.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2004 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
R. Nazriyah, “Hambatan Prosedural dalam Penanganan Tindak Pidana Politik Uang pada Pemilihan Kepala Daerah,” Jurnal Electoral Governance, Vol. 3 No. 1, 2024.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2018.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2013.
Topo Santoso, Tindak Pidana Pemilu, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang.
Copyright (c) 2026 Budiman Putra, Otong Rosadi, Zennis Helen

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















