TINJAUAN JURIDIS TENTANG KEADILAN PENGADILAN INTERNASIONAL DALAM PENYELESAIAN DISPUTE INTERNASIONAL
Pengadilan Internasional (International Court of Justice) mewakili salah satu organ utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Ini bisa menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pengadilan Internasional karena peradilan internasional memainkan banyak peran dalam membantu menyelesaikan perselisihan Bangsa-Bangsa. Sampai sekarang, Pengadilan tetap eksis dan dipilih oleh Negara karena keputusan dari Mahkamah Internasional yang kuat, mengikat secara hukum dan tidak dapat diajukan banding. Selain itu, hakim terdiri dari hakim yang memiliki reputasi tinggi dan ahli internasional sehingga perselisihan jaminan akan selesai dengan adil dan sesuai dengan prinsip Hukum Internasional.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).