PERLINDUNGAN HUKUM NARAPIDANA WANITA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II A PADANG

Authors

March 2, 2019
March 2, 2019

Narapidana mempunyai hak-hak yang harus dilindungi dan diayomi. Hak antara narapidana pria, narapidana wanita dan narapidana anak berbeda-beda.  Sudah menjadi kodrat wanita mengalami siklus menstruasi, hamil, melahirkan dan menyusui yang tidak dipunyai oleh narapidana lain, sehingga sudah menjadi suatu kewajaran bahwa narapidana wanita mempunyai hak-hak khusus dibandingkan dengan narapidana lain. Penelitian ini dilakukan diLembaga Permasyarakatan Klas II A Padang dengan teknik wawancara. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap narapidana wanita di Lembaga  Pemasyarakatan Klas IIA Padang belum dilaksanakan secara optimal. Hal ini disebabkan beberapa kendala yaitu : pertama, kendala internal yang berupa: kurangnya kualitas dan kuantitas pembina/pembimbing, sarana dan prasarana yang masih kurang, anggaran/dana yang masih kurang dan kedua, kendala eksternal yang berupa kurangnya partisipasi atau dukungan masyarakat.

How to Cite

Desmawanti, D., & Wibowo, A. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM NARAPIDANA WANITA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II A PADANG. Unes Journal of Swara Justisia, 1(2), 132-143. https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/14