KAJIAN FUTURISTIK TERHADAP PENGATURAN BENTUK DAN SANKSI TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Tindak Pidana Korupsi Reformasi Hukum Pidana Perbandingan Hukum

Authors

February 23, 2021
January 30, 2021

Downloads

Tindak pidana korupsi dalam Rancangan KUHP (RKUHP) yang terdapat dalam Buku II Rancangan KUHP (RKUHP) diatur pada delik khusus yang salah satunya adalah korupsi. Ada lima pasal kejahatan inti (core crime) yang diadopsi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tindak Pidana Korupsi). Dari lima pasal yang diadopsi, tiga di antaranya diancam pidana penjara dan denda yang lebih ringan. Penurunan jumlah pelanggaran juga terjadi dalam pengaturan korupsi, dari 7 bentuk korupsi yang diatur dalam undang-undang korupsi saat ini menjadi hanya 5 (lima) bentuk korupsi. Implikasi yuridis pengaturan korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan RUU KUHP 2019 antara lain mengurangi bentuk-bentuk korupsi yang menjadi delik korupsi dan ancaman pidana yang dianggap lebih rendah.

How to Cite

Purna, F., Rosadi, O., & Faniyah, I. (2021). KAJIAN FUTURISTIK TERHADAP PENGATURAN BENTUK DAN SANKSI TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA. Unes Journal of Swara Justisia, 4(4), 322-331. https://doi.org/10.31933/ujsj.v4i4.187

Similar Articles

1-10 of 357

You may also start an advanced similarity search for this article.