KAJIAN FUTURISTIK TERHADAP PENGATURAN BENTUK DAN SANKSI TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Downloads
Tindak pidana korupsi dalam Rancangan KUHP (RKUHP) yang terdapat dalam Buku II Rancangan KUHP (RKUHP) diatur pada delik khusus yang salah satunya adalah korupsi. Ada lima pasal kejahatan inti (core crime) yang diadopsi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tindak Pidana Korupsi). Dari lima pasal yang diadopsi, tiga di antaranya diancam pidana penjara dan denda yang lebih ringan. Penurunan jumlah pelanggaran juga terjadi dalam pengaturan korupsi, dari 7 bentuk korupsi yang diatur dalam undang-undang korupsi saat ini menjadi hanya 5 (lima) bentuk korupsi. Implikasi yuridis pengaturan korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan RUU KUHP 2019 antara lain mengurangi bentuk-bentuk korupsi yang menjadi delik korupsi dan ancaman pidana yang dianggap lebih rendah.
Barda Nawawi Arief, RUU KUHP Baru: Sebuah Restrukturisasi/Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Indonesia, Penerbit Pustaka Magister, Semarang, 2007
BPHN, Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia, Binacipta, Jakarta, 1983
Elwi Danil, Korupsi: Konsep, Tindak Pidana, dan Pemberantasannya, Raja Grafindo, Jakarta, 2011
Ermansjah Djaja, Meredesain Pengadilan Tindak Pidana Korupsi : Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PPU-IV-2006, Sinar Grafika, Jakarta, 2010
Memberantas Korupsi Bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Sinar Grafika, Jakarta, 2010
Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-undang, Rajawali Pers, Jakarta , 2010
Shinta Agustina, Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kerangka Pembaruan Hukum Pidana, Disampaikan dalam Kegiatan Review RUU KUHP dan Upaya Pemberantasan Korupsi, diselenggarakan oleh ICW, Jakarta, 2 Februari 2015
, Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali Dalam Penegakan Hukum Pidana, Themis Books, Depok, 2014
Mahfud MD, Politik Hukum Pembentukan Undang-undang Pasca Amandemen UUD 1945, Konpress, Jakarta, 2012
Marwan Effendy, Teori Hukum dari Perspektif Kebijakan, Perbandingan dan Harmonisasi Hukum Pidana, Referensi, Jakarta, 2014
M.Ali Zaidan, Menuju Pembaruan Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta 2015
Teguh Sulistia dan Aria Zurnetti, Hukum Pidana Horizon Baru Pasca Reformasi, Raja Grafindo, Jakarta, 2011
Trisno Raharjo, Potensi Masalah Perumusan Delik Pidana Korupsi dalam RUU KUHP, Disampaikan dalam FGD Diskusi Terbatas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jurnal, Selasa 8 Okrober 2017, Hotel Grand Tjokoro, Yogyakarta
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi dan Nepotisme.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).