PENGGUNAAN SOFTWARE ANALYST’S NOTEBOOK DALAM UPAYA MENGUNGKAP JARINGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI PADA SAT RESNARKOBA POLRES AGAM)
Downloads
Penggunaan aplikasi notebook analis perangkat lunak dalam mengungkap perkembangan tindak pidana narkotika, mengacu pada perkembangan makna Pasal 183 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) mengakui alat bukti yang sah setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dengan menggunakan software aplikasi notebook analis, Sat Res Narkoba Polres Agam telah mengungkap 13 kasus sepanjang tahun 2016 hingga 2018, terkait kasus tindak pidana narkotika. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitik. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung oleh pendekatan yuridis empiris. Dari hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa: Pertama, penggunaan software analyst notebook dalam upaya mengungkap jaringan tindak pidana narkotika di Polres Agam sudah berjalan dengan baik, terbukti dari tahun 2016 hingga 2018 telah terjadi 13 kasus. kasus menggunakan aplikasi ini untuk mengungkap jaringan kriminal lebih besar narkotika di wilayah Polres Agam. Aplikasi tersebut mampu memetakan jaringan komunikasi berbagai kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Agam, khususnya di daerah yang modus operandi pemasaran narkotikanya dilakukan dengan sistem jaringan terputus. Penguraian jaringan komunikasi dapat menghubungkan mata rantai yang putus dalam pengungkapan tindak pidana narkotika, misalnya Laporan Polisi No. LP/25/III/2019/Res.Agam tanggal 15 Maret 2019. Kendala dan upaya yang dihadapi dalam menggunakan software notebook analyst dalam upaya mengungkap jaringan tindak pidana Narkotika di Polres Agam di Polres Agam terdiri dari: sarana dan prasarana yang belum memadai, kurangnya personel penyidik ​​narkotika, interkoneksi masing-masing pelaku dan perubahan teknik peredaran narkotika. Upaya yang telah dilakukan antara lain: penanganan jaringan, melakukan pelatihan dan pendidikan bagi anggota Satres Narkoba Polres Agam, memaksimalkan SDM yang ada, razia, dan monitoring mantan pecandu narkotika.
Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban kejahatan (Antara Norma dan Realita), Rajawali Press. Jakarta: 2007.
Ika Ratna Utami dan Nyoman Serikat Putra Jaya, (2016), Kebijakan Aplikasi Dalam Tindak Pidana Narkotika yang Dilakukan Oleh Anak Di Pengadilan Negeri Semarang, Dipenegoro Law Journal, Volume 4, Nomor 3.
Leden Marpaung, Asas-Asas Teori, Praktik Hukum PIdana, Jakarta: Sinar Grafika: 2015
Mardani, (2008), Penyalahgunaan Narkotika Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional, Jakarta: Rajawali Press: 2015
Timothy B.B Lasut, (2013), Alat Bukti Hasil Penyadapan Dalam Penyelidikan Tindak Pidana Narkotika, Jurnal Lex Crimen, Volume II, Nomor 6.
Perturan Perundangan-Undangan:
Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika
Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).