EKSISTENSI OTORITAS JASA KEUANGAN PERWAKILAN SUMATERA BARATDALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DENGAN PERUSAHAANPEMBIAYAAN

OJK Perwakilan Sumatera Barat Sengketa Konsumen

Authors

  • Ridwan Ridwan
    ridwanbuya76@gmail.com
    Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Ekasakti, Padang, Indonesia, Indonesia
August 18, 2021
January 30, 2021

Downloads

Dalam pertumbuhan ekonomi dan teknologi saat ini, masyarakat dituntut cepat dan produktif untuk memenuhi kebutuhan (needs) dan keinginannya (wants) seperti moda transportasi yakni motor dan mobil. Atas dasar itu akhir-akhir ini perusahaan pembiayaan menjamur untuk memberikan jasa dibidang pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Untuk mengontrol dan mengawasi perusahaan pembiayaan dalam menjalankan usahanya, OJK berperan dalam memberikan perlindungan hukum agar konsumen-konsumen perusahaan pembiayaan agar senantiasa tidak merugikan konsumen dalam menjalankan usahanya. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitan pembahasan diatas dapat dijelaskan bahwa: Peran Otoritas Jasa Keuangan Perwakilan Sumatera Barat dalam penyelesaian sengketa konsumen dengan perusahaan pembiayaan di Kota Padang adalah sebagai fasilitator untuk menerima pengaduan dan meneruskan penyelesaian sengketanya melalui LAPS, peran Otoritas Jasa Keuangan Perwakilan Sumatera Barat dalam penyelesaian sengketa konsumen dengan perusaan pembiayaan di Kota Padang adalah sebagai gerbang terakhir dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen dibidang pembiayaan konsumen dan kendala Otoritas Jasa Keuangan Perwakilan Sumatera Barat dalam penyelesaian sengketa konsumen dengan perusaan pembiayaan di Kota Padang yakni adanya tumpang tindih norma sehingga OJK Perwakilan Sumbar kebingungan dalam mengambil kebijakan, kurangnya sosialisasi dan informasi terkait aturan-aturan yang memberikan perlindungan bagi konsumen pengguna jasa perusahaan pembiayaan, keberadaan dan kedudukan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Konsumen (LAPS) yang berada dibawah naungan OJK hanya di Jakarta, sehingga penyelesaian sengketa melalui OJK Perwakilan Sumbar menjadi tidak efektif dari segi biaya dan waktu.

How to Cite

Ridwan, R. (2021). EKSISTENSI OTORITAS JASA KEUANGAN PERWAKILAN SUMATERA BARATDALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DENGAN PERUSAHAANPEMBIAYAAN. Unes Journal of Swara Justisia, 4(4), 332-342. https://doi.org/10.31933/ujsj.v4i4.202

Similar Articles

1-10 of 96

You may also start an advanced similarity search for this article.