EKSISTENSI OTORITAS JASA KEUANGAN PERWAKILAN SUMATERA BARATDALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DENGAN PERUSAHAANPEMBIAYAAN
Downloads
Dalam pertumbuhan ekonomi dan teknologi saat ini, masyarakat dituntut cepat dan produktif untuk memenuhi kebutuhan (needs) dan keinginannya (wants) seperti moda transportasi yakni motor dan mobil. Atas dasar itu akhir-akhir ini perusahaan pembiayaan menjamur untuk memberikan jasa dibidang pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Untuk mengontrol dan mengawasi perusahaan pembiayaan dalam menjalankan usahanya, OJK berperan dalam memberikan perlindungan hukum agar konsumen-konsumen perusahaan pembiayaan agar senantiasa tidak merugikan konsumen dalam menjalankan usahanya. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitan pembahasan diatas dapat dijelaskan bahwa: Peran Otoritas Jasa Keuangan Perwakilan Sumatera Barat dalam penyelesaian sengketa konsumen dengan perusahaan pembiayaan di Kota Padang adalah sebagai fasilitator untuk menerima pengaduan dan meneruskan penyelesaian sengketanya melalui LAPS, peran Otoritas Jasa Keuangan Perwakilan Sumatera Barat dalam penyelesaian sengketa konsumen dengan perusaan pembiayaan di Kota Padang adalah sebagai gerbang terakhir dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen dibidang pembiayaan konsumen dan kendala Otoritas Jasa Keuangan Perwakilan Sumatera Barat dalam penyelesaian sengketa konsumen dengan perusaan pembiayaan di Kota Padang yakni adanya tumpang tindih norma sehingga OJK Perwakilan Sumbar kebingungan dalam mengambil kebijakan, kurangnya sosialisasi dan informasi terkait aturan-aturan yang memberikan perlindungan bagi konsumen pengguna jasa perusahaan pembiayaan, keberadaan dan kedudukan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Konsumen (LAPS) yang berada dibawah naungan OJK hanya di Jakarta, sehingga penyelesaian sengketa melalui OJK Perwakilan Sumbar menjadi tidak efektif dari segi biaya dan waktu.
Adrian Sutedi, Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan, Raih Asa Sukses, Jakarta, 2014.
Arinto Tri Wibowo, Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.
Ni Made Nita Widhiadnyani, “Tanggung Jawab Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Pengganti Bank Indonesia Dalam Pengawasan Lembaga Perbankanâ€, Vol. IV No.2, Kertha Semaya, Denpasar.
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Edisi Revisi, Kencana, Jakarta., 2011.
Malayu S.P. Hasibuan, Manajemen: Dasar, Pengertian, dan Masalah, Cet. ke-9, Bumi Aksara, Jakarta, 2011.
Ngakan Putu Surya Negara, “Perlindungan Nasabah Perbankan Melalui Otoritas Jasa Keuanganâ€, Vol.6, No.2, Kertha Semaya, Denpasar, 2018.
Made Dwi Juliana, “Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Mengenai Perlindungan Hukum Bagi Investor Terhadap Tindakan Tippee Yang Melakukan Insider Trading Dalam Perdagangan Sahamâ€, Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol IV No. 2, Denpasar, Bali, 2015.
Sidharta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2004, hlm. 35
Wawancara dengan Mendi Rahmadi, Deputi Direktur OJK Perwakilan Sumatera Barat, 16 April 2019.
Wawancara dengan Sdr.Irawati, Kabag Pengawasan IKNB OJK Perwakilan Sumatera Barat di Padang, tanggal 06 Mei 2019.
Wawancara dengan MHD.Syukri.S.E, Kepala Cabang PT. CIMB Niaga Auto Finance Cabang Padang, di Padang, tanggal 24 Mei 2019.
Copyright (c) 2021 Ridwan Ridwan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).