PEMBERIAN BANTUAN HUKUM KEPADA ANGGOTA POLRI PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI WILAYAH HUKUM POLDA SUMBAR DI TINGKAT PENGADILAN (Studi Pada Bidang Hukum Polda Sumbar)
Downloads
Pemberian bantuan hukum oleh fungsi Bidang Hukum Kepolisian Daerah didasarkan pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga merupakan delik aduan yang dapat diberikan nasehat-nasehat hukum kepada kedua belah pihak yang bertikai dalam rumah tangga berupa mediasi. Namun dalam pelaksanaannya masih banyak pihak yang belum mendapatkan bantuan hukum dari awal pemeriksaan perkara kekerasan dalam rumah tangga yang seharusnya didampingi untuk mendapatkan haknya dalam proses perkara yang dihadapinya, dan secara mediasi juga dikarenakan masih belum adanya kekuatan hukum terhadap putusan dari mediasi tersebut. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analisis. Pendekatan yang digunakan adalah pendektan yuridis normatif yang didukung dengan pendekatan yuridis empiris dengan penelitian kelapangan yaitu Bidang Hukum Polisi Daerah Sumatera Barat. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer dalam bentuk wawancara. Kemudian data tersebut dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif.
Adnan Buyung Nasution, Bantuan Hukum Indonesia, LP3ES. Jakarta 1981.
William J. Chambliss and Robert B. Seidman, Law order and power, Addison-Wesley Publishing Company, 1971.
A. Sukris Sarmadis, “Advokat†Litigasi dan Nonlitigasi Pengadilan Menjadi Advokat Indonesia Kini, Mandar Maju, Bandung, 2009.
Abdul Kadir Muhammad, Etika Profesi Hukum, Penerbit PT. Ctra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang menyatakan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Daerah.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).