PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA OLEH PENYIDIK DITRESNARKOBA POLDA SUMBAR PADA MASA PANDEMI COVID 19
Downloads
Proses penyidikan tindak pidana narkotika pada masa pandemi covid 19 oleh penyidik pada Ditresnarkoba Polda Sumbar dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Proses penangkapan dan penahanan dilakukan dengan terlebih dahulu memeriksa kesehatan tersangka dengan melakukan test Swab. Sementara meunggu hasil pemeriksaan tes swab keluar, tersangka yang ditangkap dan ditahan di isolasi dalam ruang khusus terpisah dari tahanan lain. Apabila ternyata hasil test menunjukan bahwa tersangka negative covid 19 maka penahanan dilanjutkan dan selama masa penangkapan dan penahanan tidak diperbolehkan ada kunjungan baik dari keluarga ataupun dari penasehat hukum tersangka. Dalam hal pemeriksaan saksi, ada yang dilakukan secara langsung ada yang secara virtual. Pemeriksaan saksi secara langsung dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Hambatan Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Narkotika Pada Masa Pandemi Covid 19 Oleh Penyidik Pada Ditresnarkoba Polda Sumbar adalah anggaran yang terbatas terutama terhadap penyediaan fasilitas teknologi untuk melakukan pemeriksaan jarak jauh. Ketersediaan perangkat keras dan lunak bagi pemeriksaan yang dilakukan dengan cara media telekonferensi menjadi hambatan dalam mengumpulkan alat bukti. Ketersediaan jaringan internet yang terkadang tidak memadai ketika dipakai dalam jumlah banyak secara bersamaan. Kondisi ini membuat jangka waktu penyidikan menjadi begitu lama dan terkadang harus ditunda terus.
Elrick Christovel Sanger, Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Narkoba Di Kalangan Generasi Muda, Jurnal Lex Crimen, Volume 2, Nomor 4, 2013
Muhammad Mustafa, Kriminologi: Kajian Sosiologi Terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang dan Pelanggar Hukum, FISIP Universitas Indonesua Press, Jakarta, 2007
Satjipto Rahardjo, Polisi Sipil dalam Perubahan Sosial di Indonesia, Buku Kompas, Jakarta, 2002
Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta,2009
Arief Hakim, Narkoba Bahaya dan Penanggulangannya, Cetakan 1, Tiga Aksara Jember, 2007
Siswanto Sunarto, Penegakan Hukum Psikotropika dalam Kajian Sosiologi Hukum, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2004
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).