PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DI KABUPATEN PESISIR SELATAN
Downloads
Fungsi anggaran merupakan salah satu fungsi dari DPRD dalam menyusun dan menetapkan APBD bersama dengan Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. DPRD dalam melaksanakan fungsi anggaran harus terlibat secara aktif dan proaktif dalam setiap proses penyusunan APBD dan memahami makna anggaran dengan baik agar sesuai dengan perencanaan pembangunan dan kebutuhan masyarakat. Dalam pembentukan Perda tentang Perpustakaan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, pelaksanaan fungsi anggaran DPRD Kabupaten Pesisir Selatan sangat penting dalam proses pembentukan perda tersebut.
Hanif Nurcholis. Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia, 2007,
HAW Widjaja, Otonomi Daerah dan Daerah Otonom, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002,
Utami, I. S. “Fungsi Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali Terhadap Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerahâ€. Kertha Negara, Journal Ilmu Hukum Universitas Udayana 7, no. 7 2019,
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).