PENGATURAN URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB PELAYANAN DASAR OLEH DPRD DALAM KERANGKA OTONOMI DAERAH
Pengaturan tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar merupakan keharusan, karena urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar merupakan bagian dari urusan pemerintahan Konkuren yang menjadi dasar Otonomi Daerah. Untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah, Daerah membentuk Peraturan daerah. Maka dari itu, dalam rangka melaksanakan Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar yang menjadi kewenangan Daerah, maka DPRD selaku unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, harus membuat Peraturan daerah sebagai dasar hukum bagi Daerah dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar sesuai dengan batas-batas kewenangan daerah.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).