BALAPAN LIAR OLEH REMAJA DI KOTA PADANG DALAM ASPEK KRIMINOLOGI

Kriminologi Balapan Liar Remaja

Authors

  • Susanti Sembiring
    susantisembiring@unespadang.ac.id
    Universitas Ekasakti, Padang, Indonesia, Indonesia
  • Yuka Febrina Universitas Ekasakti, Padang, Indonesia, Indonesia
  • Yuka Febrina Universitas Ekasakti, Padang, Indonesia, Indonesia
December 15, 2022

Downloads

Balapan liar merupakan tindakan kriminal, melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), karena dapat membahayakan baik pelaku maupun pengguna jalan lainnya. Namun walaupun UU sudah melarang dilakukannya balapan liar, namun dalam praktek sering terjadi terutama di kalangan remaja. Untuk itu perlu dilakukan penelitian faktor penyebab terjadinya balapan liar oleh remaja dalam prespektif ilmu kriminologi dan upaya aparat penegakan hukum dalam hal ini adalah aparat kepolisian dalam menangani kasus balapan liar doi kalangan remaja ini. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui factor-faktor terjadinya balapan liar oleh remaja di Kota Padang dan upaya yang dilakukan pihak kepolisian dalam menangani kasus balapan liar. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif sebagai pendekatan utama, didukung pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder sebagai data utama, dan data primer sebagai data pendukung yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan/studi dokumen dan studi lapangan dengan teknik wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh: faktor terjadinya balapan liar oleh remaja di Kota Padang, adalah karena pergaulan remaja yang tidak baik, kurangnya perhatian orang tua, kurangnya sarana balapan untuk para remaja. balapan liar itu mengganggu kelancaran, meresahkan, dan membahayakan baik Upaya yang dilakukan pihak kepolisian Polresta Padang dalam menangani kasus balapan liar oleh remaja Kota Padang adalah mencakup upaya preventif (pencegahan): 1)melakukan sosialisasi di sekolah, kampus (terutama kepada pelajar dan mahasiswa), persimpangan jalan, melakukan patroli; 2) operasi cipta kondisi. Upaya Represif yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polresta Padang yaitu dengan tindakan Tilang ( bukti pelanggaran ) selama 3 bulan.