KEDUDUKAN HUKUM NOTA KESEPAKATAN TENTANG KLAUSULA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN MENURUT HUKUM PERJANJIAN Studi Kasus Putusan No. 02/PDT.G/2014 /PN.PSB Tentang Kesepakatan Pemasangan Jaringan Indosat Conectivity Solution Antara Pemerintahan Daerah Pasaman B

Authors

March 2, 2019
March 2, 2019

Berdasarkan penelitian awal terhadap Putusan No. 02/PDT.G/2014 /PN.PSB Tentang Kesepakatan Pemasangan Jaringan Indosat Conectivity Solution sebagai
akibat sengketa antara Pemerintahan Daerah Pasaman Barat dengan CV. Citra Sahabat. Bagi pihak Pemerintahan Daerah Pasaman Barat, Nota Kesepakatan yang ditanda tangani belumlah bisa disebut sebagai sebuah perjanjian, hingga membawa akibat hukum yang tidak mengikat. Sementara pihak CV. Citra Sahabat menganggap Nota Kesepahaman tersebut sebagai awal perjanjian.

How to Cite

Fajri, M., & Ferdi, F. (2019). KEDUDUKAN HUKUM NOTA KESEPAKATAN TENTANG KLAUSULA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN MENURUT HUKUM PERJANJIAN Studi Kasus Putusan No. 02/PDT.G/2014 /PN.PSB Tentang Kesepakatan Pemasangan Jaringan Indosat Conectivity Solution Antara Pemerintahan Daerah Pasaman B. Unes Journal of Swara Justisia, 1(3), 274-288. https://doi.org/10.31933/ujsj.v1i3.33