KEDUDUKAN HUKUM NOTA KESEPAKATAN TENTANG KLAUSULA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN MENURUT HUKUM PERJANJIAN Studi Kasus Putusan No. 02/PDT.G/2014 /PN.PSB Tentang Kesepakatan Pemasangan Jaringan Indosat Conectivity Solution Antara Pemerintahan Daerah Pasaman B
Berdasarkan penelitian awal terhadap Putusan No. 02/PDT.G/2014 /PN.PSB Tentang Kesepakatan Pemasangan Jaringan Indosat Conectivity Solution sebagai
akibat sengketa antara Pemerintahan Daerah Pasaman Barat dengan CV. Citra Sahabat. Bagi pihak Pemerintahan Daerah Pasaman Barat, Nota Kesepakatan yang ditanda tangani belumlah bisa disebut sebagai sebuah perjanjian, hingga membawa akibat hukum yang tidak mengikat. Sementara pihak CV. Citra Sahabat menganggap Nota Kesepahaman tersebut sebagai awal perjanjian.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).