AKIBAT HUKUM KESALAHAN PROSEDUR PEMILIHAN PENYEDIA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH TERHADAP KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
Downloads
Tindakan pemerintahan yang memiliki segi hukum publik dan hukum privat tergambar dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah. Tahapan pengadaan barang/jasa dari perencanaan, persiapan sampai dengan pemilihan, berada dalam ranah hukum publik, dan tunduk pada kaidah-kaidah hukum administrasi negara, sedangkan pada tahap pelaksanaan kontrak pemerintah bertindak sebagai pihak dalam kontrak dan tunduk pada kaidah-kaidah hukum perdata. Terbitnya kontrak dalam pengadaan barang/jasa merupakan hasil dari keputusan administrasi negara, sehingga adanya kesalahan prosedur pemilihan dapat berakibat pada pelaksanaan kontrak. Adanya klausla didalam kontrak yang menyebutkan PPK dapat memutus kontrak dalam hal pengaduan terbukti benar, dapat menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak dan tidak sejalan dengan prinsip efisien dan efektif dalam penyelenggaraan barang/jasa pemerintah.
Hermoko, Agus Yudha, Hukum Perjanjian: Asas Proporsional dalam Kontrak Komersial, Yogyakarta: Laksbang Meditama, 2008.
Irwansyah, Penelitian Hukum, Piliham Metode dan Praktik Penulisan Artikel, Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2021.
Merry Tjoanda, Kekuatan Mengikat Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa Pemerintah dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Masa Pandemi Covid-19, Jurnal SASI Volume 26 No.3, Juli-September 2020.
Salim, H.S, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
Simamora, Y. Sogar, Pengantar Hukum Pengadaan Barang dan Jasa, Surabaya: Airlangga University Press, 2021.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 1994.
Suanro, Mizan Malik S, Makna Tindakan Administrasi Pemerintahan dalam Perspektif Penafsiran Hukum, Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Volume 6 Nomor 2, September 2021.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).