Penanggulangan Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT) yang Dilakukan oleh Begal di Wilayah Hukum Polrestabes Semarang

Authors

  • Merliana Sulinningsih Koesumoatmadja Universitas Stikubank, Semarang, Indonesia
  • Rochmani Rochmani Universitas Stikubank, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i3.399

Keywords:

Penanggulangan, Tindak Pidana, Pencurian, Pemberatan (CURAT), Begal

Abstract

Penulis dalam penelitian ini adalah bagaimana cara penanggulangan terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( curat ) yang dilakukan oleh begal di wilayah polrestabes semarang dan hambatan – hambatan yang dihadapi pihak kepolisian dalam penanggulangan terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan kekerasan. Metode penelitian secara yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini bertujauan menemukan jawaban atas pertanyaan hukum. Data ini diperoleh melalui studi kepustakaan seperti buku, maupun artikel jurnal terkait Penanggulangan terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan kekerasan yang dilakukan oleh begal.). Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat yang melakukan pencurian, karena faktor ekonomi, dan sumber daya manusia yang rendah. Pencurian dengan pemberatan atau pencurian yang dikualifikasikan diatur dalam pasal 363 dan 365 KUHP. Bahwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah semarang telah ditanggulangi oleh pihak Kepolisian Sektor polrestabes semarang dengan baik dan diproses secara hukum yang berlaku dalam Peraturan Perundang- Undangan Indonesia. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kepolosian sektor hamparan perak dalam hal penegakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan telah berjalan dengan baik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andre Iswan Jatmiko, Rochmani. 2017. PENANGGULANGAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (CURAT) YANG DILAKUKAN OLEH BEGAL DI WILAYAH HUKUM POLRESTABES SEMARANG. Volume 18
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2007, hal 78.
Baharudin Lopa, 2001. Kejahatan dan Penegakan Hukum, Kompas Gramedia, Jakarta
Undang– Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Kitab Undang – undang Hukum Pidana , Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana
Lomba Sultan dkk., Jurnal UIN Alauddin Makassar: Penanganan Terhadap Perilaku “Begal” Dalam Al-Quran: Pendekatan Hukum Islam dan Solidaritas Sosial 44 Supriyadi, 2015,
Penetapan Tindak Pidana Sebagai Kejahatan Dan Pelanggaran Dalam Undang-Undang Pidana Khusus.Mimbar Hukum,Vol 27,No3,Oktober2015URL: https://jurnal.ugm.ac.id/jmh/article/view/15878/10487 h.10
Dwi Haryadi, 2008. Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan, Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Bangka Belitung, Bangka Belitung Koesparmono.
Kebijakan Polri, (www.lantas metro.polri.go.id)

Downloads

Published

2023-10-04

How to Cite

Sulinningsih Koesumoatmadja, M., & Rochmani, R. (2023). Penanggulangan Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT) yang Dilakukan oleh Begal di Wilayah Hukum Polrestabes Semarang. Unes Journal of Swara Justisia, 7(3), 938-953. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i3.399

Similar Articles

151-160 of 242

You may also start an advanced similarity search for this article.