Pengaturan Pengajuan Gugatan Yang Melalui Upaya Administratif Berupa Banding Menurut Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan

Upaya Administratif Banding Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Undang-Undang Administrasi Pemerintahan

Authors

  • Dola Riza
    dolarizash21@gmail.com
    Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa, Indonesia
  • Meita Lefi Kurnia Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa, Padang, Indonesia
  • Boiziardi Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa, Padang, Indonesia
November 17, 2023
January 8, 2024

Downloads

Pengaturan pengajuan gugatan yang melalui upaya administratif berupa banding menurut undang-undang peradilan tata usaha negara dan undang-undang administrasi pemerintahan telah diatur dalam UU PTUN. Setelah diundangkannya UU Administrasi Pemerintahanan, hal ini juga turut diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan, namun terdapat perbedaan dalam pengaturan tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pengaturan pengajuan gugatan yang melalui upaya administratif berupa banding menurut undang-undang peradilan tata usaha negara dan undang-undang administrasi pemerintahan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa meskipun terdapat perbedaan, pengaturan untuk hukum materil berpedoman kepada UU Administrasi Pemerintahan dan hukum formil tetap berpedoman kepada UU PTUN.

How to Cite

Riza, D., Meita Lefi Kurnia, & Boiziardi. (2024). Pengaturan Pengajuan Gugatan Yang Melalui Upaya Administratif Berupa Banding Menurut Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Unes Journal of Swara Justisia, 7(4), 1258-1267. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i4.439

Similar Articles

1-10 of 207

You may also start an advanced similarity search for this article.