Peran Notaris dalam Pembuatan dan Pengesahan Perjanjian Kawin Beserta Batasan Tanggung Jawab Notaris atas Akta Perjanjian Tersebut

Notaris Peran Batasan Tanggung Jawab Perjanjian Kawin

Authors

  • Kevin Eka Pradana
    kevin.eka@ui.ac.id
    Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Depok, Indonesia
  • Endah Hartati Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Depok, Indonesia
January 25, 2024
April 16, 2024

Downloads

Pernikahan merupakan salah satu prioritas bagi Masyarakat Indonesia. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya sebanyak 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu) pernikahan yang terjadi di Indonesia pada tahun 2022 dengan jumlah 48,46% (empat puluh delapan koma empat enam persen) dari seluruh penduduk Indonesia yang sudah menikah. Sedangkan, pada tahun yang sama, jumlah perceraian di Indonesia telah mencapai 516 ribu kasus atau terdapat sekitar 1400 kasus baru setiap harinya. Tentunya tidak ada pasangan suami istri yang menginginkan perceraian, namun dengan banyaknya jumlah perceraian dan pernikahan yang ada di Indonesia, membuat perjanjian kawin menjadi sebuah opsi yang banyak digunakan oleh calon pasangan suami istri maupun pasangan suami istri dalam masa pernikahannya. Untuk menyikapi hal tersebut, Notaris, sebagai seseorang yang memiliki kewenangan untuk membuat perjanjian kawin perlu mengenali peran dan batasan kewajiban yang dimiliki dalam membuat perjanjian kawin tersebut.

How to Cite

Pradana, K. E., & Endah Hartati. (2024). Peran Notaris dalam Pembuatan dan Pengesahan Perjanjian Kawin Beserta Batasan Tanggung Jawab Notaris atas Akta Perjanjian Tersebut. Unes Journal of Swara Justisia, 8(1), 84-94. https://doi.org/10.31933/ujsj.v8i1.480

Similar Articles

1-10 of 103

You may also start an advanced similarity search for this article.