PELAKSANAAN PEMBERIAN REMISI BAGI NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI SALAH SATU HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Downloads
The provision of remission for corruptors becomes an interesting issue to be
discussed with the issuance of Government Regulation No. 99 of 2012 whose substance is
judged to be contrary to the penal code. The Government Regulation contains several
additional requirements for special criminal inmates. For prisoners of corruption, there
are two requirements that must be met, namely the general terms and the special
conditions that are applied cumulatively if you want to get a reduction in the period of
detention. This condition resulted in the increasingly difficult inmates of corruption to
obtain remission as happened in Penitentiary Class IIA Padang.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).