Pengawasan Bawaslu Terhadap Pemasangan Alat Peraga Sebelum Masa Kampanye Pemilu Legislatif 2024
Downloads
Penelitian ini mengkaji pengaturan dan implementasi hukum yang berkaitan dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK) sebelum masa kampanye resmi Pemilu 2024. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menganalisis peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam mengawasi dan menindak pelanggaran pemasangan APK pada masa sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan fokus pada analisis bahan hukum positif, termasuk Undang-Undang, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat regulasi yang tegas melarang pemasangan APK sebelum waktu yang ditentukan, pelanggaran masih sering terjadi. Bawaslu memiliki kewenangan terbatas dalam menertibkan pelanggaran pada masa calon sementara, yang mengindikasikan kebutuhan akan peraturan yang lebih kuat dan penegakan hukum yang lebih konsisten. Implikasi dari penelitian ini mencakup rekomendasi untuk memperkuat kewenangan Bawaslu dalam menegakkan aturan, meningkatkan sosialisasi terhadap regulasi pemilu, serta perlunya kerjasama erat antara Bawaslu, pemerintah daerah, dan partai politik untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan umum di Indonesia.
Antari, P. E. A (2018). Pemilihan Umum di Indonesia. Jurnal Panaroma Hukum. 3(1).
Esfandiari. F, Oktavia. A, and Astri. I. L. (2019) “Pembentukan Badan Peradilan Khusus Dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah.” Jurnal Ahkam 7 (1).
Manurung, C. E, Zee, C, Nathanael, N and Ernando, R. (2022). “Perkembangan Sistem Demokrasi Di Indonesia Dan Relevansinya Untuk Kehidupan Di Tahun 2022.” Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humanioral 1(2).
Muslih, Perdana, A. P, Kurnia. K. F. (2021). “Peran Partai Politik Dalam Penyelenggaraan Pemilu Yang Aspiratif Dan Demokratif.” Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum 6(1).
Nasution. B. J. (2008). Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung : Mandar Maju
Paramiya, N. D. (2020). Mewujudkan Kampanye Deliberatif Dalam Sistem Pilkada Serentak 2024 Di Indonesia. Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. 2(2).
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum
Sudiono. (2019). “Kajian Hukum Terhadap Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Kepala Daerah Dalam Menjamin Kepastian Hukum.” Jurnal Ilmu Hukum 3(2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Wadjiji. F & Cegkeng, A. (2022). Kampanye Sebelum Masa tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2018 di Kabupaten Trenggalek. 5(2).
Copyright (c) 2024 Nuur Azizah Nst, A. Zarkasi, Iswandi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).