Pengawasan Bawaslu Terhadap Pemasangan Alat Peraga Sebelum Masa Kampanye Pemilu Legislatif 2024

Alat Peraga Kampanye Hukum Pemilu Sebelum Pemilu

Authors

July 1, 2024
September 28, 2024
October 2, 2024

Downloads

Penelitian ini mengkaji pengaturan dan implementasi hukum yang berkaitan dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK) sebelum masa kampanye resmi Pemilu 2024. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menganalisis peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam mengawasi dan menindak pelanggaran pemasangan APK pada masa sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan fokus pada analisis bahan hukum positif, termasuk Undang-Undang, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat regulasi yang tegas melarang pemasangan APK sebelum waktu yang ditentukan, pelanggaran masih sering terjadi. Bawaslu memiliki kewenangan terbatas dalam menertibkan pelanggaran pada masa calon sementara, yang mengindikasikan kebutuhan akan peraturan yang lebih kuat dan penegakan hukum yang lebih konsisten. Implikasi dari penelitian ini mencakup rekomendasi untuk memperkuat kewenangan Bawaslu dalam menegakkan aturan, meningkatkan sosialisasi terhadap regulasi pemilu, serta perlunya kerjasama erat antara Bawaslu, pemerintah daerah, dan partai politik untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan umum di Indonesia.

How to Cite

Azizah Nst, N., A. Zarkasi, & Iswandi. (2024). Pengawasan Bawaslu Terhadap Pemasangan Alat Peraga Sebelum Masa Kampanye Pemilu Legislatif 2024. Unes Journal of Swara Justisia, 8(3), 487-495. https://doi.org/10.31933/cq4wbt25

Similar Articles

1-10 of 303

You may also start an advanced similarity search for this article.