Kepastian Hukum Penggunaan Saksi Mahkota Dalam Pembuktian Pidana Ditinjau Dari Asas Hak Terdakwa Tidak Boleh Mendakwa Dirinya Sendiri (Non Self Incrimination)

Authors

  • Anjani Upik Chaniago Universitas Andalas
  • Ismansyah Universitas Andalas
  • Nani Mulyati Universitas Andalas

DOI:

https://doi.org/10.31933/sy41r659

Keywords:

Kepastian Hukum, Saksi Mahkota, Pembuktian Pidana, Asas Non Self Icrimination

Abstract

Saksi mahkota merupakan salah satu alat bukti yang tidak diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sementara itu, saksi mahkota hanya diatur dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor. 1986 K/Pid/1989 tanggal 21 Maret 1990, dalam yuriprudensi tidak menjelaskan definisi dari saksi mahkota, tetapi hanya menjelaskan konsep penggunaan dari saksi mahkota. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana perbandingan pengaturan penggunaan saksi mahkota di Belanda dan Indonesia? (2) Bagaimana kepastian hukum penggunaan saksi mahkota dalam pembuktian pidana ditinjau dari asas hak terdakwa tidak boleh mendakwa dirinya sendiri (non self incrimination)?. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Dalam penelitian ini sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Adapun teknik pengumpulan data melalui studi dokumen. Data dianalisis dengan analisis kualitatif. Kesimpulan hasil penelitian adalah: (1). Kepastian hukum penggunaan saksi mahkota yang termasuk dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor. 1986 K/Pid/1989 tanggal 21 Maret 1990 tentang penggunaan saksi mahkota tidak menjamin kepastian hukum dari segi perlakuan hak terhadap terdakwa yang akan dijadikan saksi mahkota dan perlindungan hukumnya. Penggunaan saksi mahkota ini dianggap bertentangan dengan hak asasi manusia terkhususnya hak terdakwa dalam memberikan keterangan. (2) Perbandingan saksi mahkota dalam peradilan pidana Belanda dan Indonesia pada dasarnya memiliki konsep yang sama yaitu kedudukan seorang terdakwa dalam perkara yang berbeda ditunjuk untuk menjadi saksi di perkara temannya. Konsep tersebut terdapat dalam Pasal 226g KUHAP Belanda. Saksi mahkota di Belanda penggunaannya dilakukan melalui kesepakatan antara JPU dengan terdakwa, sedangkan saksi mahkota di Indonesia penggunaannya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum karena kurangnya alat bukti.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aria Zurnetti, Fitri Wahyuni dan Siti Rahmah, 2021, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Depok, PT. Raja Grafindo Persada, 3.

Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, 2003,, “Metodologi Penelitian” PT. Bumi Aksara, Jakarta, 1.

Frans Sayogie, Pemaknaan Saksi dan Keterangan Saksi dalam Teks Hukum: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUUVIII/2010, Jurnal Buletin Al-Turas, Vol. 23, No. 1, 2017, 104.

Groothof, 2019, De Kroongetuigenregeling van de toekomst, Praktijkwijzer Strafrecht Journal, Article 25fa Dutch Copyright Act, 3.

Ida Ayu Kade Chintia Dewi, et. all., Kedudukan Saksi Mahkota dalam Proses Pembuktian Tindak Pidana di Indonesia, Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 4, No. 2, 2023, 125.

Irfan Maulana Muharikin, Kedudukan Saksi Mahkota Dalam Proses Peradilan Pidana Di Indonesia Berdasarkan Asas Non Self Incrimination, Brawijaya Law Student Journal, Vol. 4, No. 2, 2015, 3.

Jansen dan Sander Leon Jan, De Kroongetuige in het Nederlandse Strafproces: vertrouwen is goed controle is beter, Disertasi Leiden University, 2013, 217.

Lonna Yohanes Lengkong, 2019, Asas Mencari Kebenaran Materill, Uki Press, Jakarta, 81.

Setiyono, Eksistensi Saksi Mahkota Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Pidana, Lex Jurnalica, Vol. 5, No.1, 2007, 29-30.

Downloads

Published

2025-01-02

How to Cite

chaniago, anjani upik, Ismansyah, & Mulyati, N. (2025). Kepastian Hukum Penggunaan Saksi Mahkota Dalam Pembuktian Pidana Ditinjau Dari Asas Hak Terdakwa Tidak Boleh Mendakwa Dirinya Sendiri (Non Self Incrimination). Unes Journal of Swara Justisia, 8(4), 725-734. https://doi.org/10.31933/sy41r659

Similar Articles

71-80 of 460

You may also start an advanced similarity search for this article.