Pelaksanaan Harmonisasi Dan Fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah di Kota Pariaman
Downloads
Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyebabkan beralihnya kewenangan pelaksanaan harmonisasi dimana sebelumnya pelaksanaan harmonisasi dilakukan oleh Bagian Hukum Kota Pariaman dan beralih ke Kementrian yang mengatur di biadang perundang-undangan yaitu Kanwil Kemenkumham Sumbar. Permasalahan yang diteliti adalah Pertama, Bagaimanakah Pelaksanaan Harmonisasi dan Fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Dalam Pembentukan Produk Hukum di Kota Pariaman? Kedua, Apa Saja Kendala yang Dihadapi Pelaksanaan Harmonisasi dan Fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Dalam Pembetukan Produk Hukum Daerah di Kota Pariaman? Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analisis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan pendekatan yuridis empiris dengan penelitian kelapangan yaitu di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Barat dan Biro Hukum Gubernur Sumatera Barat. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer dalam bentuk wawancara. Kemudian data tersebut dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif.
A.A Oka Mahendra, Reformasi Pembangunan Dalam Perspektif Perundang-Undangan, Departemen Hukum dan HAM , Jakarta, 2006.
____________, Pedoman Praktis Legal Drafting : Panduan Teknis Merancang Peraturan Perundang-undangan Secara Jelas dan Efektif, Cet. 1, Setara Press, Malang 2017.
Abdul Latif dan Hasbi Ali, Politik Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Achmad Ruslan, Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Berkualitas, PT. Bina Rewa Pariwara, Jakarta, 2006.
Andi Pangerang Moenta, (eds), Pokok-pokok Hukum Pemerintahan Daerah, PT RajaGrafindo Persada, Depok, 2018.
Anis Ibrahim, Legislasi dan Demokrasi: Interaksi dan Konfigurasi Politik Hukum dalam Pembentukan Hukum di Daerah. In-Trans Publishing. Malang. Cetakan ke-1. 2008.
Aprillya Yolanda Wulandari Pedoman Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Tanjung Jabung Timur, 2021.
Azmi Fendri, Pengaturan Kewenangan Pemerintah Dan Pemerintah Daerah-Rajawali Pers, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2021.
Bagir Manan dikutip dalam Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang- undangan, Kanisius, Yogyakarta, 2007.
__________, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2015.
Burkherdt Krems, lihat dalam Sirajuddin, et.al., Legislative Drafting Pelembagaan Metode Partisipasi dalam Pembentukan Perturan Perundang-Undangan, Malang Corruption Watch, Malang, 2006.
Hamzah Halim dan Kemal Ridindo Syahtul Putra, Cara Praktis Menyusun & merancang Peraturan Daerah (suatu Kajian Teoritis & Praktis Disertasi Manual) Konsep Teoritis MenujuArtikulasi Empiris, Kencana, Jakarta, 2009.
I Gede Pantja Astawa dan Suprin Na`a, Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang- Undangan di Indonesia. Alumni, Bandung, 2008.
Irsyadi Ramdhany, Peraturan Daerah: Kajian Teoritis Menuju Artikulasi Empiris, Trussmedia Publishing, Yogyakarta, 2015.
I Nengah Suantara, dkk, Klinik Perancangan Produk Hukum Daerah. Klinik Manual dan Buku Ajar yang disusun oleh Tim Penyusun Fakultas Hukum Universitas Udayana. Dempasar Bali, 2015.
Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, 2005.
J. Supranto, Metode Penelitian Hukum dan Statistik, Rineka Cipta, Jakarta, 2003.
Kusnu Goesniadhie S., Harmonisasi Hukum dalam Perspektif PerundangUndangan, Lex Spesialis Suatu Masalah, JP Buku, Surabaya, 2006.
___________, Harmonisasi Sistem Hukum: Mewujukan Tata Pemerintahan Yang Baik, Malang: Nasa Media, 2010.
Mardalis, Metode Penelitian, Suatu Pendekatan Proposal, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2004.
Mahendra Kurniawan, et.al, Pedoman Naska Akademik PERDA Partisipatif, Cet. Ke 1, Kreasi Total Media, Yogyakarta, 2007.
Marjanne, Termorshuizen, Kamus Hukum Belanda- Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2002.
Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-undangan, dasar-dasar dan pembentukannya, Kanisius, Yogyakarta, 1998.
___________, Ilmu Perundang Undangan I, Jenis, Fungsi dan Materi Muatan, Kanisius, Yogyakarta, 2007.
Moh. Hasan Wargakusumah, Perumusan Harminisasi Hukum Tentang Metodologi Harmonisasi Hukum Bada Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Jakarta, 1997.
Muh. Hasrul dan Syafaat Anugrah Pradana, Urgensi Staf Ahli; Kajian Teoritik Keberadaan Staf Ahli sebagai Pembantu Kepala Daerah dalam Penanganan Isu-Isu Stratgis Daerah, edisi revisi, Litera, Yogyakarta, 2019.
Nawawi, Metode Penelitian Bidang Sosial, Gajah Mada University Press, Yogyakarta , 2003.
Ridwan HR, Diskresi dan Tanggung Jawab Pemerintah, Cetakan Pertama, FH UII Press, Yogyakarta, 2014.
________, Hukum Administrasi Negara. Edisi Revisi. Rajawali Pers. Jakarta. Cetakan ke-11.2014.
________, Hukum Administrasi Negara, Cet. 15, Raja Grafindo Persada, Depok, 2018.
Risky Dian Novita Rahayu Rochim, Harmonisasi Norma-Norma Dalam Peraturan PerundangUndangan tentang Kebebasan Hakim, Jurnal Ilmiah, Universitas Brawijaya, Malang,2014.
Ronny Hanitijio Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Yurimetri, Ghalia, Jakarta, 1994.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbaya, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Rajawali Perss. Jakarta, 2013.
SF. Marbun, Hukum Administrasi Negara I (Administrative Law I), Cetakan Kedua (Revisi), FH UII Press, Yogyakarta, 2018.
Soenobo Wirjosoegito, Proses & Perencanaan Peraturan Perundangan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2004.
Siswanto Sunarno. Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Sinar Grafika Offset, Cetakan I, Jakarta, 2006.
Wahiduddin Adams, Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia” in Dialektika Pembaruan Sistem Hukum Indonesia, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta, 2012.
Yuliandri, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik, Gagasan Pembentukan Undang-Undang yang Berkelanjutan, Rajawali Pers, Jakarta, 2009.
Copyright (c) 2025 Iyah Faniyah, Dewi Kemala

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).