Sinergitas Kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja Dengan Kepolisian Dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum
Downloads
Sinergitas antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian menjadi elemen penting dalam menjaga ketertiban umum, namun sering kali terkendala oleh tumpang tindih kewenangan dan koordinasi yang kurang efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tingkat sinergitas kedua institusi tersebut di Kabupaten Agam, serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi. Menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, data dikumpulkan melalui kajian dokumen hukum dan wawancara lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerja sama kedua pihak saling melengkapi, masih terdapat kendala seperti dominasi peran dan perbedaan prosedur masih menghambat optimalisasi tugas mereka. Rekomendasi yang dihasilkan mencakup perbaikan peraturan perundang-undangan dan penguatan koordinasi agar penyelenggaraan ketertiban umum lebih efektif dan terintegrasi.
Arum Adji Wibowo, “Sinergitas Satuan Polisi Pamong Praja, Satuan Perlindungan Masyarakat, Dan Kader Siaga Tramtib Dalam Penyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum”, Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Universitas Indonesia, Jakarta, 2020.
Ateng Syafrudin, “Menuju Penyekenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggungjawab”, Jurnal Pro Justisia, Edisi IV, Universitas Parahyangan, Bandung, 2000
Bagir Manan, Wewenang Provinsi, Kabupaten, dan Kota dalam Rangka Otonomi Daerah. Fakultas Hukum Unpad. Bandung, 2000
D. Astuti. Koordinasi antara Satpol PP dan Polri dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Pustaka Refleksi, Makassar. 2017, hlm 22
Dadang Supriatna, “Sinergisitas Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Dan Pemerintah Daerah Dalam Menegakkan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat”, Jurnal Konstituen, Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Sumedang, 2020
Dewi Muthmainnah, “Tinjauan Hukum Terhadap Tindakan Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penertiban Bangunan”, Fakultas Hukum Universitas Hasanudin, Makassar, 2014
Evi Yulianti, “Sinergitas Satpol PP Dengan Kepolisian Dalam Menciptakan Keamanan Dan Ketertiban Di Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau”, Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Bandung, 2021
Nugroho, R.. Kewenangan Antara Satpol PP dan Polri dalam Menciptakan Ketertiban Umum. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. 2013
Otong Rosadi dan Andi Desmon, Studi Politik Hukum Suatu Optik Ilmu Hukum, Edisi III, Thafa Media, Yogyakarta, 2020
Philipus M.Hadjon, “Tentang Wewenang”, Jurnal Pro Justisia, Yuridika, No. 5 dan 6 tahun XII, Jakarta, 1997
Rachmad Suprayetn, Analisis Yuridis Kewenangan Antara Satpol PP dan Polri Dalam Menciptakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Universitas Tanjungpura, 2014
Talizuduhu Ndraha, Ilmu Pengetahuan Sistem Pengendalian Manajemen, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, 2003
Vivien Anggraini Falman, Peran Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Di Kabupaten Agam, Universitas Andalas, Padang, 2022
Yu Un Oppusunggu, “Pertemuan Ilmu Hukum dan Sosiologi dalam Penerapan Lembaga Ketertiban Umum”, Jurnal Law, Society & Development, Vol. II, No. 3, 2008
Copyright (c) 2025 Otong Rosadi, Ilham Putra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).