Tinjauan Yuridis RUU Masyarakat Hukum Adat: Melihat Implikasi Pengakuan Hak Adat Terhadap Perlindungan Lingkungan
Downloads
Masyarakat hukum adat (MHA) berperan penting dalam konservasi keanekaragaman hayati. Namun mereka jugalah yang paling terdampak saat terjadi permasalahan lingkungan karena kuatnya hubungan mereka dengan alam. Penelitian ini bertujuan menganalisis permasalahan hukum terkait pengakuan hak masyarakat hukum adat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, juga bertujuan untuk menganalisis implikasi pengakuan hak masyarakat hukum adat dalam RUU Masyarakat Hukum Adat terhadap perlindungan lingkungan hidup. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan dalam pengakuan hak MHA dalam peraturan perundang-undangan menghambat peran MHA sebagai pelindung lingkungan. Padahal, Masyarakat hukum adat yang haknya diakui secara formal oleh pemerintah akan lebih mampu melindungi alam karena akan lebih leluasa dalam mengelola, menyelesaikan sengketa, dan juga mengatur hutan adat (ulayat). Saran yang diberikan yakni pembentuk legislasi perlu lebih berkomitmen dalam melakukan pembahasan RUU MHA. Materi RUU MHA harus benar-benar dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan hak masyarakat hukum adat dengan memperhatikan kekhususan mereka
Abdurrahman, H. Draft Laporan Pengkajian Hukum Tentang Mekanisme Pengakuan Masyarakat Hukum Adat. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2015.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). “Catatan Akhir Tahun 2023 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Masyarakat Adat Di Tahun Politik: Di Tengah Hukum Represif & Cengkraman Oligarki,” 2024.
Arief, Hanafi. Pengantar Hukum Indonesia: Dalam Tataran Historis, Tata Hukum, Dan Politik Hukum Nasional. Yogyakarta: LKiS Pelangi Aksara, 2016.
Charliesta. “Urgensi Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat Demi Menjamin Hak-Hak Masyarakat Adat.” LK2 FHUI, 2024. https://lk2fhui.law.ui.ac.id/portfolio/urgensi-pengesahan-ruu-masyarakat-hukum-adat-demi-menjamin-hak-hak-masyarakat-adat/.
Dawson, Neil M, Brendan Coolsaet, Eleanor J Sterling, Robin Loveridge, Nicole D Gross-Camp, Supin Wongbusarakum, Kamaljit K Sangha, Lea M Scherl, Hao Phuong Phan, and Noelia Zafra-Calvo. “The Role Of Indigenous Peoples And Local Communities In Effective And Equitable Conservation.” Ecology and Society 26, no. 3 (2021): 19.
Ford, James D., Nia King, Eranga K. Galappaththi, Tristan Pearce, Graham McDowell, and Sherilee L. Harper. “The Resilience of Indigenous Peoples to Environmental Change.” One Earth 2, no. 6 (June 19, 2020): 532–43. https://doi.org/10.1016/J.ONEEAR.2020.05.014.
Jabalnur. Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Di Wilayah Taman Nasional (Eksistensi Dan Perlindungan Hukumnya). Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2020.
Mardhiah, Ainul, Supriatno Supriatno, and Djufri Djufri. “Pengelolaan Hutan Berbasis Kearifan Lokal Dan Pengembangan Hutan Desa Di Mukim Lutueng Kecamatan Mane Kabupaten Pidie Provinsi Aceh.” BIOTIK: Jurnal Ilmiah Biologi Teknologi Dan Kependidikan 4, no. 2 (2018): 128–35.
Masry, Zulkarnaini. “Semangat Dari Hutan Adat Mukim Blang Birah,” December 15, 2023. https://rainforestjournalismfund.org/id/stories/semangat-dari-hutan-adat-mukim-blang-birah.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.
Nitah, Steve. “Indigenous Peoples Proven To Sustain Biodiversity And Address Climate Change: Now It’s Time To Recognize And Support This Leadership.” One Earth 4, no. 7 (July 23, 2021): 907–9. https://doi.org/10.1016/J.ONEEAR.2021.06.015.
Novitasari, Indah Anggraini, Farina Gandryani, and Fikri Hadi. “Legalitas Hak Komunal Atas Kelestarian Hutan Adat Di Wilayah Ibu Kota Nusantara.” Mimbar Keadilan 16, no. 1 (2023): 78–91.
Putri, Amalia Karunia. “Kelemahan Undang-Undang Hak Cipta Dalam Melindungi Ekspresi Budaya Tradisional.” Dharmasisya 2, no. 2 (2022): 18.
Qiftiah, Rabiatul. “Rekonstruksi Regulasi Pengakuan Dan Perlindungan Hak Ulayat Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Yang Berbasis Nilai Keadilan.” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2024.
Rasyidi, Lili, Syamsul Arifin, and Alvi Syahrin. “Penguasaan Atas Pengelolaan Hutan Adat Oleh Masyarakat Hukum Adat (MUKIM) Di Provinsi Aceh.” Universitas Sumatera Utara, 2010.
Recio, Eugenia, and Dina Hestad. “Indigenous Peoples: Defending An Environment For All.” Policy Brief 36 (2022).
Reytar, Katie, Peter Veit, and Johanna von Brau. “Protecting Biodiversity Hinges on Securing Indigenous and Community Land Rights.” World Resources Institute, 2024. https://www.wri.org/insights/indigenous-and-local-community-land-rights-protect-biodiversity.
Samosir, Djamanat. “Legalisasi Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.” Masalah-Masalah Hukum 42, no. 2 (2013): 236–43.
Sulastriyono, Sulastriyono. “Filosofi Pengakuan Dan Penghormatan Negara Terhadap Masyarakat Hukum Adat Di Indonesia.” Yustisia 3, no. 3 (2014): 97–108.
Sumampouw, Rifi Marcelino. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Masyarakat Adat Di Wilayah Kegiatan Pertambangan.” Lex Privatum 8, no. 3 (2020).
Thontowi, Jawahir. “Perlindungan Dan Pengakuan Masyarakat Adat Dan Tantangannya Dalam Hukum Indonesia.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 20, no. 1 (2013): 21–36.
UN Environment Programme. “Tapping Into Indigenous Knowledge To Protect Nature,” August 8, 2022. https://www.unep.org/news-and-stories/story/tapping-indigenous-knowledge-protect-nature.
UN News. “First Person: Why Indigenous Peoples Can Help Save the Planet,” April 22, 2025. https://news.un.org/en/story/2023/04/1135837.
Virgy, M. Arief, Anggalia Putri, Fadli Ahmad Naufal, and Adhi Wardhana. Menakar Perkembangan RUU Masyarakat Hukum Adat. Edited by Luluk Uliyah. Madani Insight, 2021. https://madaniberkelanjutan.id/menakar-perkembangan-ruu-masyarakat-hukum-adat/.
Wiradipradja, E Saefullah. Penuntun Praktis Metode Penelitian Dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum. Bandung: Keni Media, 2015.
Copyright (c) 2025 Kurdi, Yamin, Teuku Ahmad Dadek

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).