PENERAPAN DIVERSI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM PADA TINGKAT PENUNTUTAN (Studi Pada Kejaksaan Negeri Payakumbuh)
Downloads
Diversion according to Article 1 number 7 of Act Number 11 of 2012 concerning the Child
Criminal Justice System is the transfer of settlement of Child cases from criminal justice
processes to processes outside of criminal justice. Diversion is to settle criminal cases
involving children as perpetrators and children as victims. The implementation of
diversion is intended to avoid negative effects and stigmatization of children so that
children are expected to return to the social environment fairly. The Payakumbuh District
Attorney also conducted a diversion of cases of criminal acts of violence against children
through a process that turned out to be not as simple as expected, so that it encountered
obstacles in resolving cases of children facing the law.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).