OPTIMALISASI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA MELAKUKAN PERNIAGAAN MINYAK TANAH TANPA IZIN USAHA NIAGA (Studi Pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar)
Downloads
Tindak pidana perniagaan minyak tanah tanpa izin usaha niaga adalah perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 53 huruf d Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selama ini tindak pidana perniagaan minyak tanpa izin usaha telah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat, namun penyidikan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap tindak pidana tersebut tidak optimal. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/416/XII/2015/SPKT Polda Sumbar, tindak pidana perniagaan minyak tanah tanpa izin usaha niaga telah diselesaikan perkaranya melalui mekanisme sistem peradilan pidana, sehingga penegakan hukumnya sudah optimal.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).