OPTIMALISASI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA MELAKUKAN PERNIAGAAN MINYAK TANAH TANPA IZIN USAHA NIAGA (Studi Pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar)

Optimalitation, Law Enforcement, Criminal Offender

Authors

August 13, 2019
August 13, 2019

Downloads

Tindak pidana perniagaan minyak tanah tanpa izin usaha niaga adalah perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 53 huruf d Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selama ini tindak pidana perniagaan minyak tanpa izin usaha telah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat, namun penyidikan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap tindak pidana tersebut tidak optimal. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/416/XII/2015/SPKT Polda Sumbar, tindak pidana perniagaan minyak tanah tanpa izin usaha niaga telah diselesaikan perkaranya melalui mekanisme sistem peradilan pidana, sehingga penegakan hukumnya sudah optimal.

How to Cite

Putra, S. (2019). OPTIMALISASI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA MELAKUKAN PERNIAGAAN MINYAK TANAH TANPA IZIN USAHA NIAGA (Studi Pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar). Unes Journal of Swara Justisia, 3(1), 98-108. https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/98

Similar Articles

1-10 of 46

You may also start an advanced similarity search for this article.