(1)
Putra, A. G. PENERAPAN MEDIASI PENAL DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Pada Ditreskrimum Polda Sumbar). Swara Justisia 2022, 5 (4), 358-366. https://doi.org/10.31933/ujsj.v5i4.234.