(1)
Aditya Hadisukmana, F. PENEGAKAN HUKUM ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD) OLEH PERUSAHAAN PENYELENGGARA LAYANAN PEER TO PEER (P2P) LENDING. Swara Justisia 2023, 7 (2), 600-609. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.365.