(1)
Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Tidak Memiliki Keahlian Dan Kewenangan Melakukan Praktik Kefarmasian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Swara Justisia 2023, 7 (3), 976-994. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i3.401.